umrah expo

Polemik Lahan Eks Eigendom di Dukuh Pakis, Pertamina Cari Pendapat Hukum yang Tepat

Polemik Lahan Eks Eigendom di Dukuh Pakis, Pertamina Cari Pendapat Hukum yang Tepat

Warga perumahan Darmo Hill menggeruduk kantor BPN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - PT Pertamina memberikan tanggapan terkait sengketa lahan eks eigendom 1278 di kawasan Darmo Hill, Dukuh Pakis. Klaim hak atas tanah seluas 220 hektare ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Merespons hal tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya memahami kekhawatiran yang dirasakan oleh masyarakat terkait isu lahan tersebut.

BACA JUGA:Klaim Tanah Pertamina Bekukan Ekonomi Warga, Ribuan Sertifikat di Dukuh Pakis Terancam


Mini Kidi--

Karenanya, Pertamina saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan pendapat hukum yang tepat.

“Pertamina memahami kekhawatiran masyarakat terkait lahan eigendom di Darmo Hill Surabaya. Sebagai eks nasionalisasi aset, Pertamina tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan pendapat hukum yang tepat," katanya, Selasa, 30 September 2025.

BACA JUGA:Eigendom Pertamina di Darmo Hill: Kepastian Hukum atau Krisis Kepercayaan Warga?

Fadjar menjelaskan, aset yang menjadi objek sengketa tersebut memiliki latar belakang sejarah sebagai hasil dari nasionalisasi aset Pemerintah Indonesia terhadap aset-aset milik perusahaan asing yang berlangsung pada medio tahun 1950-an.

Dalam proses penanganan sengketa ini, Pertamina menegaskan harapannya untuk mencapai solusi yang terbaik bagi semua pihak.

"Pertamina berharap untuk mendapatkan hasil yang terbaik bagi masyarakat, negara dan Pertamia sebagai badan usaha milik negara," tegas Fadjar.

BACA JUGA:Armuji Kawal Warga Darmo Hill Hadapi Klaim Pertamina, BPN Surabaya I Tegaskan Lindungi Hak Warga

Lebih lanjut, Fadjar juga menekankan komitmen BUMN energi tersebut untuk senantiasa menjalankan proses bisnis dengan mengedepankan asas tata kelola yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Pertamina juga berkomitmen menjalankan proses bisnis dengan menjunjung asas tata kelola yang baik dan sesuai dengan perundangan yang berlaku di Indonesia," tandasnya.

BACA JUGA:Armuji Dampingi Warga Darmo Hill Hadapi Klaim Tanah Pertamina

Sumber:

Berita Terkait