umrah expo

Remaja Malang Dipaksa Kakak Kandung Konsumsi Sabu karena Dendam Keluarga

Remaja Malang Dipaksa Kakak Kandung Konsumsi Sabu karena Dendam Keluarga

Kapolres Malang saat rilis kasus pemaksaan konsumsi narkoba terhadap remaja.--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Seorang remaja berinisial ECA (17), siswa kelas 12 SMA di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu oleh kakak kandungnya sendiri. Peristiwa ini terungkap setelah Polres Malang menangkap tiga tersangka pada Senin 27 Oktober 2025.

Ketiga tersangka yakni DACT alias Dinda (30) warga Kecamatan Lawang yang merupakan kakak kandung korban, HLF alias Koko (28) kakak ipar korban, dan MVM alias Cipeng (27) warga Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.


Mini Kidi--

Hasil penyidikan menunjukkan, sabu yang dikonsumsi ECA disuntikkan secara paksa oleh Dinda dan Koko yang merupakan pasangan suami istri.

“Motifnya, tersangka Dinda melakukan perbuatan itu kepada adiknya karena permasalahan keluarga. Permasalahannya masih terus kita dalami,” kata Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo PS, dalam rilis di Mapolres Malang, Senin 27 Oktober 2025.

BACA JUGA:Polres Malang Rilis Kasus Pembunuhan Istri Siri, Motif Kuasai Harta

Danang menambahkan, sabu tersebut diperoleh dari Cipeng, yang mengaku membelinya dari seorang tahanan di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

“Tersangka MVM alias Cipeng yang menyediakan sabu, dibeli dari seorang tahanan di Lapas Lowokwaru,” jelas Danang.

Ia juga menjelaskan bahwa korban tidak tinggal serumah dengan Dinda dan Koko. “Korban dipanggil ke rumah tersangka, lalu dipaksa menggunakan sabu. Setelah itu, pelaku ikut menggunakannya,” pungkasnya.

BACA JUGA:Tingkatkan SDM dan Dorong Kesejahteraan, Wabup Malang Semangati Peserta Pelatihan Giling Rokok SKT

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 89 ayat (1) jo. Pasal 76J UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 133 UU Narkotika mengenai pidana bagi orang yang menyuruh anak di bawah umur melakukan tindak pidana narkotika.

Sumber:

Berita Terkait