umrah expo

Korupsi Aset Pemkot Malang di Jalan Dieng, Tersangka KS Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar

Korupsi Aset Pemkot Malang di Jalan Dieng, Tersangka KS Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar

Tersangka KS saat digiring petugas menuju ruang tahanan.-Edy Riawan-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi menahan KS (65), warga Kota Surabaya, atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Jalan Dieng, Kecamatan Klojen. Penahanan dilakukan sejak Kamis, 16 Oktober 2025.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Rp 22 Miliar

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan. Tujuannya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta demi kelancaran proses hukum.


Mini Kidi--

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengajukan aset Pemkot Malang untuk digunakan sebagai tempat tinggal pribadi. Namun, dalam praktiknya, aset tersebut justru disewakan kepada pihak lain dan diubah menjadi rumah makan,” ujar Agung Tri Radityo, Kamis 16 Oktober 2025.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Periksa 9 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Agung menyebut, lahan milik Pemkot Malang yang disalahgunakan tersebut memiliki luas sekitar 513 meter persegi. Sejak tahun 2011 hingga 2025, tanpa izin resmi dari Pemkot, KS menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain dan menerima uang sewa secara pribadi.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang dan KPKNL Taksir Nilai 22 Obyek Korupsi

“Dari hasil penyelidikan, seharusnya Pemkot Malang memperoleh pendapatan sebesar Rp2,3 miliar dari penyewaan lahan tersebut. Namun, tersangka hanya menyetorkan sekitar Rp170 juta ke kas daerah,” tambah Agung.

BACA JUGA:Mafia Migas Ancam Gulingkan Presiden Prabowo Jika Usut Tuntas Kasus Korupsi Pertamina?

Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Dalami Dugaan Korupsi Aset Pemkot di Jalan Langsep, 20 Saksi Diperiksa

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ronny Dwi Sulistiawan, menyatakan bahwa pihaknya tetap memberikan pendampingan hukum kepada kliennya.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kota Malang Sita 3 Aset Tersangka Korupsi

Sumber: