Keluar Penjara, Tiga Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Satu Pelaku Ditembak
Ketiga pelaku curanmor dikeler di Mapolres. Salah satunya patah kaki.--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Tiga residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pasuruan kembali ditangkap polisi. Bukannya kapok dan bertobat usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), mereka kembali beraksi mencuri di wilayah Kota Pasuruan. Ketiganya bahkan dikenal spesialis pencurian motor di penginapan dan tempat kos.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan bahwa ketiga pelaku saling kenal saat sama-sama mendekam di Lapas.
BACA JUGA:Residivis Curanmor Didor, Dikeler ke 9 TKP Hendak Melarikan Diri

Mini Kidi--
Setelah bebas pada Agustus lalu, mereka sepakat untuk melanjutkan kerjasama dengan menjadi spesialis pencurian motor.
"Spesialisasi mereka penginapan atau tempat kos. Selama sebulan ini, hasil pemeriksaan menunjukkan mereka kenal di dalam Lapas. Setelah keluar, mereka janjian untuk mencuri motor, lagi," ungkap Iptu Choirul Mustofa, pada Kamis 16 Oktober 2025.
BACA JUGA:Aksi Heroik Polantas Gagalkan Curanmor dengan Kejar-Kejaran Dramatis
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku yang diketahui berinisial MS (39) warga Grati, MH (27) warga Wonorejo, dan M (36) warga Lumbang, beraksi pada tengah malam hingga dini hari.
Sebelum beraksi, mereka mengaku mengonsumsi sabu agar berani dan tidak mengantuk saat berkeliling mencari target.
"Sebelum mencuri, mereka mengaku lebih dulu memakai sabu agar berani dan tak ngantuk. Setelah itu baru berangkat melakukan aksi," tambah Choirul.
BACA JUGA:Bandit Curanmor di Pasuruan Jadi Tersangka setelah Diamuk Massa, 1 Pelaku Tewas
Mereka berkeliling mencari motor yang terparkir tanpa pengawasan di pinggir jalan, dan langsung beraksi menggunakan kunci T.
Polisi mencatat setidaknya ada 13 lokasi pencurian yang telah dilakukan para pelaku di wilayah Kota Pasuruan dalam sebulan terakhir.
Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku mencoba kabur dan melawan petugas. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan di kaki. Kaki si pelaku terpaksa harus dispalk dengan kayu.
Sumber:
