umrah expo

Bahas Regulasi Tahun Depan, Bapemperda DPRD Jombang Rapat dengan Sejumlah OPD

Bahas Regulasi Tahun Depan, Bapemperda DPRD Jombang Rapat dengan Sejumlah OPD

Rapat Bapemperda DPRD Jombang dengan sejumlah OPD terkait Raperda tahun 2026.--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun depan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang melakukan pembebasan serius dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin 13 Oktober 2025.

Sejumlah OPD dimaksud, meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD), Bagian hukum Setdakab Jombang, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

BACA JUGA:Ketua DPRD Jombang Desak PLN Bebaskan Biaya Denda yang Beratkan Keluarga Miskin


Mini Kidi--

"Agenda hari ini, terkait pembahasan Raperda di tahun 2026. Dalam realisasinya, kami mengundang sejumlah OPD serta Ketua Komisi," papar Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono.

Dijelaskan olehnya, karena membahas rancangan regulasi di tahun mendatang. Rapat diwarnai dengan diskusi serta adu argumentasi antara semua pihak. "Yang jelas agenda hari ini diwarnai dengan adu argumentasi. Termasuk, saling mempertahankan gagasan yang diusung," jelasnya.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Jombang Tinjau Proyek Rehabilitasi Pasar Ploso, Temukan Progres Masih 33 Persen

Dikatakan oleh Politisi PKB itu, usulan yang cukup dibahas yakni tata kelola kerja RSUD Ploso. Dimana diketahui, jika sampai hari ini masih mengacu pada regulasi lama yang dinilai sudah usang dan tidak linier lagi dengan perkembangan zaman. "Salah satu usulan dalam rapat, yakni tata kelola kerja RSUD Ploso. Dimana diketahui bersama, masih mengacu pada regulasi lama dan bahkan sudah ada yang dicabut," katanya.

Seiring kondisi tersebut, sudah sepatutnya harus ada regulasi yang baru demi tujuan penyesuaian. "Karena memang tujuan rapat adalah melakukan inventarisir, semua masukan yang sesuai bakal kami bahas di tahun depan. Linier dengan hal itu, yakni usulan terkait RSUD Ploso yang sudah harus menyesuaikan dengan kondisi saat ini," ungkapnya.

Sementara itu turut menjadi pembahasan yakni tentang Kepala Desa, perangkat, hingga tata kerja. Kebutuhan ini menyusul, sudah adanya perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Turut dibahas yakni usulan perihal Kepala Desa, perangkat, hingga tata kerja. Sebab sudah ada perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024," tuturnya. 

BACA JUGA:Bentuk Desa/Kelurahan Sadar Hukum, DPRD Jombang Siapkan Payung Regulasi

Tidak ingin ketinggalan tentang kearsipan, Pemkab Jombang melalui OPD terkait juga mengusulkan penyelenggaraan di bidang ini. Selain agar lebih baik, tata kelola saat ini harus mengikuti metode digitalisasi. "Nah, memang Dinas Perpustakaan memang tidak memiliki sumber daya manusia. Maka untuk tahapan digitalisasi ke depan, harus ada regulasi yang benar-benar berpihak," ulasnya.

Dilanjut Ketua Bapemperda, turut disulkan oleh Dinas PUPR Jombang tentang Perda penyelenggaraan jasa konstruksi. Terkait hal ini, wakil rakyat sempat menyampaikan gagasan apakah nantinya tidak bakal berdampak terhadap masyarakat. "Yang kami kawatirkan, apakah hal ini nantinya tidak bakal berdampak pada masyarakat. Utamanya, berkaitan dengan akses perizinan dan lain sebagainya," lanjutnya.

Adu argumentasi berlanjut, jika Perda penyelenggaraan jasa konstruksi dimaksud terbit. Apakah tidak akan memunculkan kanal-kanal baru. "Kami maksudkan di sini, kanal tersebut yakni pembatasan terhadap penyedia jasa konstruksi misalnya untuk memberikan apa namanya rekomendasi," ujarnya kembali. 

Sumber: