umrah expo

DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Penyelesaian Dana PBB Warga Desa Tambaksari Sumawe

DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Penyelesaian Dana PBB Warga Desa Tambaksari Sumawe

DPRD Kabupaten Malang saat melakukan RDPU dengan warga. --

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi I dan II DPRD Kabupaten Malang lakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam memfasilitasi pengaduan warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), terkait dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang sudah dibayar, tetapi belum disetorkan ke kas daerah oleh pihak desa.

RDPU digelar secara terbuka di ruang rapat DPRD Kabupaten Malang, Rabu 08 Oktober 2025. Hadir dalam RDPU, perwakilan warga, Pemerintah Desa Tambaksari, Camat Sumbermanjing Wetan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), serta Sekretariat DPRD Kabupaten Malang.

BACA JUGA:DPRD Malang Sesalkan Program Pokir Tidak Terlaksana di Sejumlah OPD


Mini Kidi--

Pada saat RDPU, perwakilan warga mengaku sudah membayar PBB. Namun ketika dicek di Dispenda, warga dinyatakan masih belum membayar. Hal ini membuat warga mengadu pada DPRD, karena dengan tidak disetorkannya pembayaran PBB yang telah dibayar, ada dugaan dipakai oleh oknum perangkat desa setempat atau pihak lain.

“Besaran biaya yang dibayarkan warga bervariasi, mulai dari Rp 4 juta sampai lebih. Bahkan ada yang diminta denda hingga Rp 30 juta, karena dianggap keterlambatan pembayaran PBB,” ungkap salah satu perwakilan warga usai RDPU.

BACA JUGA:Paripurna DPRD Kabupaten Malang: Fraksi PDI-P Soroti Pendapatan, Fraksi PKB dan Lain Tagih Janji Kampanye

Uniknya lagi, warga yang sudah membayar PBB namun belum disetorkan ke kas daerah, tidak hanya terjadi pada tahun 2025 ini. Tetapi sudah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya.

“Yang diketahui mulai tahun 2020, itu yang dialami oleh warga Dusun Sumberkembang. Kalau untuk Dusun lainnya, saya tidak tahu. Di Dusun Sumberkembang saja, jumlah warga yang sudah membayar PBB cukup banyak,” ujarnya.

BACA JUGA:Tiga Komisi DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Sengketa Warga Desa Segaran dengan Kades

Menanggapi keluhan warga, dalam forum terbuka Pemerintah Desa Tambaksari mengakui secara resmi bahwa sebagian dana PBB yang telah dibayarkan masyarakat memang belum disetorkan ke kas daerah. Namun pihak Pemerintah Desa tidak menjelaskan alasan belum menyetorkan dana PBB milik warga ke kas daerah.

Setelah mendengarkan pernyataan warga dan Pemerintah Desa serta adanya kesepakatan bersama, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza ST MSos, meminta supaya menuntaskan persoalan ini secara baik, transparan dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Plt Bupati Malang Lathifah Shohib Simak Pidato Kenegaraan Presiden RI

Pemerintah Desa diminta untuk berkomitmen menyelesaikan kewajiban penyetoran seluruh dana PBB ke rekening kas daerah dalam waktu dua bulan. Selain itu, Dispenda Kabupaten Malang bersama Camat Sumbermanjing Wetan diminta untuk mengawal dan memverifikasi data pembayaran warga agar tidak ada kerugian bagi masyarakat selama proses berlangsung.

Sumber:

Berita Terkait