Rugikan Negara Rp42,5 M, Kasus Manipulasi Laporan Pajak Pabrik Kertas Gresik Dilimpahkan ke Kejari
Berkas perkara tindak pidana perpajakan yang menyeret tersangka Johan Darsono dilimpahkan ke Kejari Gresik.--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Kanwil DJP Jatim II melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan berkas perkara tindak pidana perpajakan yang menyeret tersangka Johan Darsono alias JD, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) GRESIK.
Direktur perusahaan kertas karton kemasan, PT Mount Dreams Indonesia yang berkantor di Gresik itu diduga memanipulasi laporan pajak. Tindakannya itu dianggap merugikan negara hingga mencapai Rp42,5 miliar lebih.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Gratifikasi dan Manipulasi Pajak Daerah, Kejari Sita Aset Anggota DPRD Ngawi

Mini Kidi--
PT Mount Dreams Indonesia telah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 16 Februari 2021 silam.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir mengatakan, proses pelimpahan JD ke Kejari Gresik dilakukan bersama Jaksa Peneliti Kejati Jatim dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim, Selasa 7 Oktober 2025 kemarin.
BACA JUGA:Kejari Ngawi Sita Aset Anggota DPRD Winarto dalam Kasus Gratifikasi dan Manipulasi Pajak Daerah
Ia menjelaskan, JD melakukan pemalsuan atas penyampaian SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Tersangka juga tak menyampaikan SPT Masa PPN untuk periode Januari 2018 hingga Desember 2020.
Praktik nakal itu dilakukan dengan mengakali faktur pajak atas transaksi penjualan dalam negeri. JD diketahui mengubah nilai DPP dan PPN menjadi lebih kecil dari nilai sebenarnya.
“Bahkan juga berani tidak melaporkan faktur pajak yang diterbitkan pada SPT Masa PPN-nya,” kata Kindy.
Akibatnya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 42,5 miliar lebih. Tersangka dikenai Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
JD terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Kami berharap penindakan ini memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi pengingat bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar,” tegas Kindy.
Sumber:



