Satpolairud Polres Gresik Amankan Tiga Kapal Nelayan Pengguna Jaring Trawl di Karang Jamuang
Petugas Satpolairud Polres Gresik mengamankan kapal nelayan pengguna jaring trawl di Perairan Karang Jamuang.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satpolairud Polres Gresik mengamankan tiga Kapal Motor Nelayan yang menggunakan jaring trawl di Perairan Karang Jamuang, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Senin 29 Desember 2025.
Ketiga kapal yang diamankan masing-masing KMN Semangat, KMN Alif Ba Tsa, dan KMN Jati Jaya setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan yang mencurigakan di wilayah tersebut.

Mini Kidi--
Informasi awal diterima sekitar pukul 05.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Aiptu Pudji bersama tujuh personel Satpolairud Polres Gresik bergerak menuju lokasi dan mendapati ketiga kapal tengah mengoperasikan jaring trawl sekitar pukul 06.30 WIB.
Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal beserta awaknya. Dari hasil pemeriksaan, alat tangkap yang digunakan diketahui melanggar ketentuan perundang-undangan karena berpotensi merusak ekosistem laut.
BACA JUGA:Pastikan Penumpang Aman Selama Nataru, Satpolairud Polres Gresik Cek Kelayakan Kapal
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit kapal, tiga set jaring trawl panjang sekitar 40 meter dengan lebar 7 meter, enam blabak atau papan pembuka jaring, tiga utas tali tampar sepanjang 40 meter, serta hasil tangkapan berupa enam drum berisi ikan glomo, udang, dan ikan kiper.
Seluruh barang bukti bersama para nahkoda kapal diamankan ke Mako Satpolairud Polres Gresik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasatpolairud Polres Gresik AKP I Nyoman Ardita menegaskan penggunaan jaring trawl sangat merugikan lingkungan laut karena dapat merusak terumbu karang dan mengganggu kelestarian biota laut.
BACA JUGA:Satpolairud Polres Gresik Bongkar Dua Rumpon di Perairan Utara Cegah Konflik Nelayan
“Penggunaan jaring trawl jelas dilarang. Saat ini ketiga kapal beserta nahkodanya telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara ini juga akan kami koordinasikan dengan Dinas Perikanan setempat,” tegasnya.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan.
BACA JUGA:Pastikan Kondusifitas Pergantian Tahun, Polres Gresik Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Polres Gresik mengimbau para nelayan agar mematuhi aturan penggunaan alat tangkap yang legal dan ramah lingkungan serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan perairan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. (hms/day)
Sumber:


