Polres Malang Proses 21 Tersangka Perusakan Pos Polisi dan Polsek Pakisaji
Kapolres Malang AKBP Danang Setyo P.S saat melakukan rilis pers--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Polres Malang terus memproses 21 tersangka pelaku pengrusakan dua pos polisi dan kantor Polsek Pakisaji yang terjadi pada Minggu 31 Agustus 2025 lalu berdasarkan dua laporan polisi yang masuk, Senin 22 September 2025.
Kapolres Malang AKBP Danang Setyo P.S menyatakan awalnya petugas menangkap tiga pelaku saat kejadian.
BACA JUGA:Satlantas Polres Malang Rayakan HUT ke-70 Bersama Komunitas dan Anak Yatim

Mini Kidi--
"Pada awalnya saat kejadian petugas berhasil menangkap 3 orang pelaku, saat penyelidikan dan pengembangan kembali amankan 10 orang lagi," terang Danang.
Pada pengembangan berikutnya, tambah Danang, kembali diamankan delapan tersangka pada 16 September lalu.
Berkas perkara para pelaku sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
BACA JUGA:Satlantas Polres Malang Bagikan 125 Paket Sembako Jelang HUT Lalu Lintas Bhayangkara
Dari 21 tersangka yang diproses, terdapat enam orang berstatus anak-anak.
Mereka tidak ditahan tetapi wajib lapor sambil menunggu proses selanjutnya.
"Dari 21 orang yang kami amankan dan diproses itu terdapat 6 pelaku yang masih berstatus anak-anak," kata Danang.
BACA JUGA:Polres Malang Ringkus Pelaku Jambret Kalung Emas Wonosari
Kapolres mengungkapkan pengrusakan berawal dari pembagian poster melalui grup WhatsApp "Aliansi Malang Melawan" oleh FSB.
Kemudian diteruskan dengan kalimat "Pos Polisi ae" yang ditanggapi FSB dengan narasi "ayoo sing kabupaten dioecahi kabeh".
Sumber:



