Polres Malang Proses 21 Tersangka Perusakan Pos Polisi dan Polsek Pakisaji
Kapolres Malang AKBP Danang Setyo P.S saat melakukan rilis pers--
Terjadi aksi pengrusakan pos polisi Kebonagung, Polsek Pakisaji, dan pos polisi perempatan Kepanjen.
BACA JUGA:Polres Malang Panen Jagung 1 Ton di Lahan Mapolsek Tumpang
Tidak semua pelaku saling kenal, hanya beberapa yang teman jagongan.
"Sedangkan yang lainnya ikut bergabung karena terprovokasi oleh media sosial, atas perkembangan situasi yang terjadi saat itu," imbuh Kapolres.
Mereka dijerat Pasal 214 KUHP subs Pasal 212 KUHP atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 406 KUHP atau Pasal 45A ayat (1),(2) jo Pasal 28 UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(kid)
Sumber:



