umrah expo

BPN Situbondo Pastikan Penerbitan Dua Sertifikat Atas Nama Zainun Sah

BPN Situbondo Pastikan Penerbitan Dua Sertifikat Atas Nama Zainun Sah

Fisko, saat ditemui di ruang kerjanya.--

SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala ATR/BPN Situbondo, Fisko, memberikan klarifikasi terkait penerbitan sertifikat tanah atas nama Zainun yang dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Nikmatillah.

Fisko membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait terbitnya dua sertifikat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.


Mini Kidi--

“Sesuai surat balasan dari saya kepada Nikmatillah, status tanah seluas 765 meter persegi merupakan tanah negara (TN). Makanya, saya memastikan dua bidang sertifikat atas nama Zainun sah,” ujar Fisko saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 27 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, sertifikat yang dipersoalkan itu sudah terbit sejak lama, sekitar tahun 1999–2000. Karena objek tanah yang dimaksud berstatus milik negara, maka pembatalan sertifikat tidak bisa dilakukan begitu saja, melainkan harus melalui proses gugatan di pengadilan.

BACA JUGA:Kepala ATR/BPN Situbondo Diadukan ke Mapolres, Diduga Memalsukan Dokumen Penerbitan Sertipikat Tanah

“Meskipun penggugat berdalih ada proses petok, tetapi data kami menunjukkan itu tanah negara. Jadi mekanismenya tetap harus melalui eksekusi pengadilan,” jelas Fisko.

Lebih jauh, Fisko menambahkan ada aturan hukum yang mengikat, termasuk ketentuan mengenai jangka waktu lebih dari lima tahun.

“Kami tidak bisa langsung membatalkan sertifikat. Kalau sudah lebih dari lima tahun, aturannya jelas, prosesnya harus melalui eksekusi pengadilan,” tegasnya.

BACA JUGA:Bupati Rio dan Komunitas Bersih-Bersih Kali Juma’in dan Pesisir Pantai Besuki Situbondo

Fisko memastikan protes dan laporan yang dilayangkan Nikmatillah telah dijawab secara resmi melalui surat balasan tertanggal 10 Mei 2025.

“Dalam surat tersebut, saya memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan sertifikat,” katanya.

Ia juga menolak tudingan adanya pemalsuan data dan menegaskan pihaknya sudah melakukan klarifikasi serta penjelasan sesuai prosedur.

“Itu produk lama, bukan pada masa saya menjabat. Kalau Nikmatillah tetap memaksa, kami siap menempuh jalur hukum dengan menuntut balik atas pencemaran nama baik,” pungkasnya.

Sumber:

Berita Terkait