BPJS Kesehatan Tulungagung Gelar Sosialisasi Hak dan Kewajiban Peserta JKN kepada Perangkat Desa
Sosialisasi kepada Perangkat Desa Kecamatan Pagerwojo.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung pada Selasa 26 Agustus 2025 menggelar sosialisasi tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada perangkat desa di wilayah Kecamatan Pagerwojo.
BACA JUGA:Tak Perlu Antre, Mengurus Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Langsung dari Mana Saja

Mini Kidi--
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya memberikan informasi terkait hak dan kewajiban kepada peserta JKN.
“Salah satu hak dari peserta JKN adalah memperoleh informasi hak dan kewajiban peserta JKN. Perangkat desa adalah unsur dalam pemerintahan yang berada dekat dengan masyarakat, dan sering menjadi rujukan permohonan informasi. Jika perangkat desa telah memahami hak dan kewajiban peserta JKN, maka masyarakat dapat mudah pula memperoleh informasi tentang Program JKN,“ terang Fitri dalam sosialisasi.
Kemudian disampaikan juga kemudahan layanan yang dapat diakses oleh peserta JKN. Di mana kemudahan tersebut dapat diakses oleh seluruh segmen peserta melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165 dan Whatsapp Pandawa 08118165165.
Dalam kesempatan tersebut peserta sosialisasi juga mendapat informasi, bahwa identitas peserta JKN saat ini cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu digital yang dapat diunduh dari Aplikasi Mobile JKN.
“Peserta perlu mengetahui inovasi layanan yang memberikan kemudahan bagi mereka. Sekarang jika mau berobat di Faskes, cukup mengambil nomor antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN, tidak perlu repot antri. Jika membutuhkan pengurusan administrasi kepesertaan juga tidak harus datang ke kantor BPJS Kesehatan, cukup manfaatkan layanan non tatap muka,“ paparnya.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan dan Dinkes Tulungagung Siapkan Layanan Kesehatan Selama Libur Lebaran
Selain informasi mengenai prosedur pelayanan, peserta JKN wajib mengetahui apa saja hak-hak lainnya sebagai peserta JKN. Beberapa hak peserta JKN antara lain, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesusi dengan indikasi medis dan prosedur.
“Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di Faskes adalah salah satu hak yang dimiliki peserta JKN," tegasnya.
BACA JUGA:Satlantas Polres Tulungagung Dukung Penerapan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Penerbitan SIM
Sumber:


