Kejati Jatim Limpahkan Tahap II Tersangka Korupsi Dinas PU Surabaya: Tak Laporkan KPK, Dijerat TPPU
Gedung Kejaksaan Tinggi Jatim.-Istimewa-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melimpahkan kasus korupsi dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Selasa 26 Agustus 2025.
BACA JUGA:Kejati Jatim Sita Uang Rp 3 M dan 3 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Polinema
Tersangka berinisial GSP, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2016-2022 dan barang bukti senilai miliaran rupiah resmi diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Mini Kidi--
Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengungkapkan bahwa GSP diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,6 miliar. Uang haram ini diterima GSP dari berbagai pihak yang berkaitan dengan proyek-proyek di dinas tersebut.
BACA JUGA:Kejati Jatim Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PT DABN
Penyidikan yang dimulai sejak Desember 2023 ini telah memeriksa 32 saksi dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 3,6 miliar, serta dokumen penting lainnya.
Menurut Windhu, uang yang diterima GSP tidak dilaporkan ke KPK, padahal hal ini wajib dilakukan dalam 30 hari kerja. Tak hanya itu, GSP juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Kejati Jatim Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Politeknik Negeri Malang
"Uang hasil gratifikasi disamarkan dengan cara disetorkan ke rekening BCA milik tersangka, kemudian dialihkan ke dalam bentuk deposito dan pembelian sukuk," jelas Windhu.
Dengan modus pencucian uang ini, GSP mencoba menyembunyikan jejak kejahatannya, namun berhasil dibongkar oleh tim penyidik.
Atas perbuatannya, GSP dijerat dengan Pasal 12B, 12C, dan 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang TPPU. Kini, GSP akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber:



