umrah expo

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Kurir, Sita 161 Gram Sabu dan 16 Butir Ekstasi

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Kurir, Sita 161 Gram Sabu dan 16 Butir Ekstasi

Petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan menunjukkan barang bukti dan tersangka menghadap tembok. --

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Seorang kurir berinisial AS (33), warga Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, ditangkap dengan barang bukti 161,019 gram sabu dan 16 butir ekstasi.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Yoyok Hardianto, mengatakan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba.


Mini Kidi--

“Tersangka AS berperan sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu. Dari tangannya kami amankan 11 poket sabu dengan total 161 gram lebih, serta 16 butir ekstasi,” jelas Kapolres, Kamis 21 Agustus 2025.

AS ditangkap pada Rabu 13 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan Desa Jeruk Purut, Gempol. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi berhasil mengamankan pelaku.

BACA JUGA:Peringati Hari Juang Polri 2025, Polres Pasuruan Gelar Upacara

Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial HR yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam jaringan ini, AS menerima upah Rp1,5 juta per minggu serta diberi kesempatan menggunakan sabu secara gratis.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, keamanan dan keselamatan generasi muda adalah harga mati,” tegas Kapolres.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati

Sumber: