DPRD Jatim Minta Pemprov Tak Gegabah Soal Permenpora 14, Baru Berlaku Oktober 2025
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi memunculkan reaksi disejumlah kalangan praktisi dan pembuat kebijakan di Jatim. Karena itu, DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jatim tidak gegabah.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim menilai, bahwa Pemprov Jatim seolah-olah tengah menerapkan Permenpora ini di Jatim meski baru berlaku Oktober 2025 mendatang.
BACA JUGA:DPRD Jatim Apresiasi MPP Among Warga Kota Batu

Mini Kidi--
Hal ini ditandai dengan tersebarnya undangan rapat koordinasi penguatan sistem keolahragaan di Jatim kepada pengurus cabang olahraga yang ditandatangani Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono.
Undangan tersebut agak aneh, sebab KONI Jatim selaku penyelenggara pembinaan olahraga prestasi di Jatim dan bersinggungan langsung dengan Permenpora tersebut tidak dilibatkan.
"Menurut saya Pemprov dan Sekda sabar dulu, wong berlakunya di Permenpora itu Oktober. Jangan kemudian timbul hal-hal kurang sehat dalam komunikasi dengan KONI, Dispora dan Pemprov," kata Suli Da'im.
BACA JUGA:Komisi A DPRD Jatim Kawal Desa dan Pelaksanaan Pilkades Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
"Kalau terpaksa dilaksanakan Senin ya sebatas sosialisasi dan semestinya KONI juga diundang untuk kemudian komunikasi bersama," imbuhnya.
Terkait Permenpora ini, DPRD Jatim turut melibatkan Dispora dan KONI Jatim secara langsung mendatangi kantor Kemenpora untuk berkoordinasi terkait rencana penerapan Permenpora tersebut.
Sampai saat ini, Permenpora ini masih ramai di kalangan stakholder olahraga karena memberikan banyak ancaman dan dampak negatif. Sehingga, KONI pun sudah mengajukan gugatan uji materi.
BACA JUGA:Komisi C DPRD Jatim Evaluasi BUMD
"Sambil menunggu putusan MA, kami bersepakat dengan Kemenpora melalui Pak Fajar dan Pak Darmo, bahwa Kemenpora akan menurunkan surat terkait dengan posisi di Jatim karena kami belum tahu kapan hasil putusan MA," tutur pria yang menjadi ketua rombongan konsultasi ke Kemenpora itu.
Sembari menunggu hasil yang tengah berjalan, politisi PAN itu meminta agar Pemprov tidak gegabah langsung menerapkan Permenpora 14 Tahun 2024 di Jatim.
Sumber:
