Komisi A DPRD Jatim Kawal Desa dan Pelaksanaan Pilkades Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Dr. H. Freddy Poernomo, S.H., M.H., podcast bersama host wartawan politik Memorandum, Rakhmat Hidayat.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi A DPRD Jawa Timur mengawal pelaksanaan pemerintahan desa dan pemilihan kepala desa. Apalagi di Jawa Timur masih ada 125 kekosongan kepala desa yang harus segera terisi melalui pemilihan kepala desa. Harapannya, pembangunan bisa lebih maksimal untuk kemakmuran rakyat.
Anggota Komisi A yang membidangi pemerintahan dan hukum di Jawa Timur, Dr. H. Freddy Poernomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan dan dikawal terkait pemerintahan desa di Jawa Timur.
BACA JUGA:Golkar Jatim Bidik Kursi DPRD Jatim: Target 27 Kursi di Pemilu 2029, Ancam Dominasi PKB dan PDI-P

Mini Kidi--
“Di Jatim, semua desa merupakan wujud desa maju dan desa,” tegas Freddy Poernomo saat melakukan Podcast di MemorandumTV dengan host wartawan politik Memorandum, Rakhmat Hidayat.
Disampaikan Freddy, banyak potensi desa yang bisa menjadikan rakyat sejahtera. Karena itu, pihaknya mengawal pembangunan desa melalui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA:Komisi C DPRD Jatim Evaluasi BUMD
Freddy menyebutkan potensi desa melalui program pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan program sumber daya alam (SDA).
Saat ini, dewan Jatim masih menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini disahkan pada tanggal 25 April 2024.
BACA JUGA:PDIP DPRD Jatim Minta Revitalisasi Tambak Pro Petani
“UU ini bertujuan untuk lebih memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis,” tandas Freddy.
Politisi yang juga akademisi ini, menjabarkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 didorong untuk menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
BACA JUGA:Fraksi PDIP DPRD Jatim Yakin Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Wong Cilik
Freddy, yang juga doktor ilmu hukum pemerintahan, menyebutkan beberapa poin penting dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 adalah: Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa. Di mana masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 periode, baik berturut-turut maupun tidak.
Sumber:



