Imigrasi Kediri Deportasi Satu Warga Negara Pakistan

Imigrasi Kediri Deportasi Satu Warga Negara Pakistan

WNA AB bersama petugas Imigrasi Kediri --

KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dan tindakan penangkalan terhadap seorang WNA asal Pakistan berinisial AB (24), karena terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

AB diamankan saat Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 pada 15 hingga 16 Juli 2025 lalu, di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, meliputi Kota dan Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, serta Kabupaten Jombang.

BACA JUGA:Kunjungan Studi Tiru: Imigrasi Kediri Belajar dari Imigrasi Semarang


Mini Kidi--

Diketahui AB masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Maret 2025. Ia menggunakan Visa Kunjungan Wisata dengan masa tinggal awal selama 60 hari, dan dapat diperpanjang hingga maksimal 180 hari. Tetapi yang bersangkutan tidak memperpanjang izin tinggalnya. Dan masih berada di Indonesia hingga melebihi batas waktu izin tinggal selama 8 hari, yang berakhir pada 8 Juli 2025.

"Setelah diamankan, AB dibawa ke Kantor Imigrasi Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, AB dikenakan tindakan pendetensian sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi  Kediri, Antonius Frizky Saniscara Putra, Rabu 6 Agustus 2025.

BACA JUGA:Imigrasi Kediri Gelar Rapat Timpora, Antisipasi Orang Asing Bermasalah di Jombang

Antonius menyebut, Kantor Imigrasi Kediri menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan terhadap AB sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011. AB tidak membayar biaya beban atas pelanggaran izin tinggal, sehingga dikenakan sanksi deportasi sekaligus penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.

"AB dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa, 5 Agustus 2025 menggunakan maskapai Thai Airways. Ia terbang dari Jakarta ke Bangkok dengan penerbangan TG434, dan melanjutkan perjalanan ke Lahore dengan penerbangan TG345," ungkapnya.

BACA JUGA:Tragis! PMI Madiun Dideportasi dari Malaysia Akibat Gangguan Jiwa

Antonius menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan negara, serta memastikan ketaatan WNA terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Tindakan pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA berinisial AB merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia. Serta memastikan, setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, mematuhi peraturan yang berlaku," pungkasnya. (fai)

Sumber: