Pelaku Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi Mampu Oplos 5 Tabung Tiap Hari, Raup Untung Rp 165 Juta
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa didampingi Kaur Penum Bidhumas Kompol Gandhi Darma Yudhanto menunjukkan barang bukti kasus pengoplosan elpiji --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - M Ardi alias Didik (49) kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Jatim. Pria asal Malang itu, diamankan usai terbukti terjerat kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam satu hari, pelaku bisa memindahkan isi 4-5 tabung gas ukuran 3 kilogram untuk 1 tabung elpiji 12 kilogram. Dalam sehari pelaku menghasilkan 5-6 tabung gas.
"Tabung hasil oplosan tersebut kemudian dijual kembali ke masyarakat sekitar Kota Malang dengan harga antara Rp185.000 hingga Rp195.000 per tabung," terang Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa, Selasa 5 Agustus 2025.
BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan Tabung LPG Bersubsidi, Satu Orang Jadi Tersangka
Damus menyebut, tersangka memperoleh tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi dengan membeli dari berbagai agen resmi. "Setiap pembelian bisa mencapai 80 hingga 100 tabung setiap hari, yang memunculkan dugaan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih besar," tutur dia.
Damus menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara, segel-segel tabung 12 kg yang digunakan pelaku sebagian besar sudah pernah dipakai, namun ada juga segel baru yang dibeli secara online.
"Ini yang sedang kami dalami, karena kemungkinan besar ada keterlibatan pihak lain atau jaringan ilegal dalam distribusi dan pemalsuan segel tersebut," tegas dia.
BACA JUGA:Pelaku Pengoplosan Elpiji Bersubsidi Asal Malang Belajar Otodidak
Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat aksi tersangka ini diperkirakan mencapai Rp162 juta.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar," ucap Damus.
BACA JUGA:Nekat Oplos Tabung LPG 3 Kg ke 12 Kg dan Dijual Lebih Murah ke Masyarakat
Pihaknya memastikan, Polda Jatim terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi karena sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya jadi penerima manfaat utama dari subsidi energi pemerintah.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah yang tidak wajar, dan melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait pendistribusian LPG subsidi," tutup dia.(fdn)
Sumber:

