Sidang Lanjutan Kasus Klinik di Jember: Saksi Tergugat Beberkan Pengerjaan Sesuai Tahapan dan RAB
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi tergugat Afit, sub kontraktor/pelaksana dan Gandi (desain). -Edi Winarko-
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Jmr antara dr Cahyawati Arisusilo SpOG MMRS, selaku penggugat, melawan Aditya Putra Jayanata sebagai tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu 30 Juli 2025.
BACA JUGA:Gugatan Surat Tukar Guling Aset Pemkab Jember, PTUN Surabaya Gelar Sidang di Perumahan Argopuro
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amran S Herman bersama dua Hakim Anggota Aryo Widiatmoko dan I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika AH ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Mini Kidi--
Kuasa hukum Tergugat, Nurtin Tarigan didampingi Gatot Iriyanto kepada memorandum.co.id, menjelaskan bahwa dalam sidang kali ini pihaknya menghadirkan saksi fakta pelaksana subkontraktor, Afit, dan saksi desain (gambar denah/interior) Gandi.
BACA JUGA:MA RI Kuatkan Putusan PT Surabaya, Perkara Gugatan Smart Classroom UIN KHAS Jember oleh CV Line
Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Afit menerangkan perannya sebagai pelaksana pembangunan gedung empat lantai untuk klinik dan kafe di Jalan Gajahmada, Kelurahan/Kecamatan Kaliwates. Proyek ini, yang kini dihentikan sementara oleh penggugat, telah dikerjakan sesuai tahapan dua tahap dari rencana empat tahap.
BACA JUGA:Kasus Gugatan Rekanan Wastafel, Pemkab Jember Tak Ajukan Keberatan
"Sehari setelah pertemuan, kami langsung melakukan pembongkaran dinding dan pembersihan material dari lantai 1, 2, dan 3, itu bagian dari tahap satu. Di tahap dua, kami memasang pondasi cakar ayam dengan besi ulir 16 inch serta pemasangan tembok baru di bagian depan," kata Saksi Afit.
BACA JUGA:Hakim Menangkan Gugatan Rekanan Wastafel
Ia mengaku rutin membuat laporan progres mingguan via WhatsApp kepada dr Cahyawati Arisusilo dan tidak pernah ada keluhan atau komplain. Pekerjaan yang dimulai awal Maret 2024 ini melibatkan lima tukang dan enam pembantu.
Mereka telah merampungkan struktur balkon, musala, dan kamar mandi. Pekerjaan tinggal menyisakan finishing pemasangan kloset, wastafel, dan pintu, namun tiba-tiba dihentikan sementara hingga saat ini.
BACA JUGA:Sidang Gugatan Rekanan Pengadaan Wastafel kepada Bupati Jember Digelar
Saksi Afit juga mengakui adanya perjanjian antara kliennya, Aditya Putra Jayanata dengan dr Cahyawati Arisusilo, dan ia sendiri yang membuat rencana anggaran biaya (RAB) proyek tersebut.
Ia menegaskan bahwa apa yang dikerjakan sudah sesuai dengan RAB yang telah diberitahukan kepada dr Cahyawati Arisusilo (penggugat).
"Jadi, tidak ada yang menyimpang dari tahap 1, pembongkaran dinding lantai 1, 2, dan 3, tidak ada komplain, sudah diselesaikan semuanya. Sementara di tahap 2, pengerjaan struktur balkon, musala, dan kamar mandi, tinggal finishing pemasangan kloset, wastafel mencapai finishing tiba-tiba dihentikan sepihak," jelas Tarigan menambahkan.
Tarigan mengungkapkan, permasalahan muncul ketika penggugat mempersoalkan fondasi. Meskipun RAB telah menyetujui penggunaan fondasi cakar ayam dengan kedalaman 1,5 meter, besi kolom ulir 16, dan beton cor tebal 80 cm, dr Cahyawati tiba-tiba meminta fondasi stroos yang tidak tercantum dalam RAB yang disepakati.
BACA JUGA:Majelis Hakim PN Jember Tunda Putusan Gugatan Ahli Waris Terhadap PT Bank Bukopin
"Karena meragukan kekuatan, akhirnya disetop atau diberhentikan oleh penggugat. Setelah mendatangkan seorang ahli dan diuji, bangunan tersebut dinyatakan layak dilanjutkan," beber Tarigan.
Menurut Tarigan, dari keterangan saksi, jelas bahwa tidak ada wanprestasi yang dilakukan oleh kliennya.
"Bila pengerjaan itu tidak dihentikan, akan selesai sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
BACA JUGA:Gugatan PMH Bank Bukopin Jember, Hakim Sarankan Berdamai Sebelum Pembacaan Putusan
Ia juga menyinggung perizinan pembangunan (PBG). Tergugat pernah mengeluarkan biaya Rp 50 juta untuk pengurusan PBG, namun tidak selesai. Ketika diserahkan kepada Aditya (tergugat), biaya gambar sebagai persyaratan pengurusan PBG adalah Rp 16 juta. Dari jumlah tersebut, baru dibayar Rp 12 juta, sehingga masih ada kekurangan Rp 4 juta.
"Untuk perizinan PBG sudah jadi, karena masih ada kekurangan pembayaran, sehingga belum diserahkan ke tangan penggugat," tandas Tarigan.
BACA JUGA:PN Jember Gelar Sidang Perdana Gugatan CV Line Versus UIN Kiai Haji Ahmad Siddiq
Sementara itu, penasihat hukum penggugat, Nurdin, mengaku tetap optimis bahwa dalil gugatan mereka akan terbukti. Ia mencatat dari keterangan kedua saksi Tergugat bahwa pekerjaan yang dilakukan memang belum selesai, termasuk kamar mandi, musala, dan bagian lainnya.
"Kami mencatat, saat penghentian itu tidak ada keberatan dari tergugat. Intinya tergugat setuju diadakan penghentian, dan membenarkan bertemu dengan saksi yang melakukan pengecekan," jelas Nurdin.
BACA JUGA:Mediasi Buntu, Gugatan Ahli Waris kepada Bank Bukopin Lanjut ke Persidangan
Mengenai RAB perubahan, Nurdin menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Ia menyatakan tidak ada RAB perubahan yang pernah disetujui oleh penggugat, dr Cahyawati Arisusilo, dan RAB hanya ada dalam lampiran perjanjian awal. (edy)
Sumber:


