Dua Turis Pakistan Tersangka Pencurian Ponsel Bakal Disidangkan, Disiapkan Penerjemah Bahasa
Kejari Jember menerima pelimpahan tahap 2 dengan dua tersangka warga Pakistan.--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri Jember telah menerima pelimpahan tahap 2 penanganan perkara pencurian dengan dua tersangka berkewarganegaraan Pakistan beserta barang bukti dari penyidik Polda Jawa Timur. Pelimpahan ini didampingi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Agung Wibowo, yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Kadek Wira Atmaja, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial MM (41) dan MS (36) adalah warga negara asing (WNA). Keduanya disangkakan pasal 363 KUHP pencurian satu telepon genggam yang terjadi pada 7 Mei 2025.
Aksi pencurian tersebut dilakukan di konter ponsel, Jalan Jawa, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Jember. Penanganan perkara oleh penyidik kepolisian Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi di Surabaya telah dinyatakan lengkap, sehingga kasus ini siap untuk dilanjutkan ke persidangan.
Barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka meliputi visa, paspor, dan iPhone seri 12 Promax seharga Rp 8 juta.
BACA JUGA:Pemotor Tak Konsentrasi, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak
BACA JUGA:Polsek Kaliwates Kuak Pencurian Barang Elektronik di Transmart Jember
"Dalam penanganan perkara ini, kami akan segera menyiapkan proses penuntutan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jember. Karena terdakwanya adalah warga negara asing, JPU akan menyiapkan seorang penerjemah bahasa Urdu Pakistan untuk mendampingi selama persidangan di PN Jember," terang Agung Wibowo, Kamis 3 Juli 2025.
Lebih lanjut, Kasi Intelijen Kejari Jember menerangkan MM dan MS, datang ke Jember dalam rangka liburan dengan izin tinggal wisata selama dua bulan yang akan berakhir pada 19 Juni 2025.

Mini Kidi--
Keduanya melakukan perjalanan dari Jakarta dan Pulau Dewata (Bali) menggunakan motor sebelum akhirnya terlibat dalam tindak pidana pencurian ponsel.
Pelapor atau saksi korban dalam kasus ini adalah Risky Berliana, pemilik konter ponsel. Hingga saat ini, kedua terdakwa menolak untuk didampingi oleh penasihat hukum. (edi)
Sumber:



