Pemkab Sumenep Hapus Denda Administratif PBB
Bupati Sumenep Achmad Fauzi (st) --
SUMENEP, MEMORANDUM.CO.ID - Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menghapus sanksi administratif.
Menghapus sanksi administratif PBB-P2 tahun anggaran 2025 adalah salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Penghapusan berlaku bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan mulai tanggal ditetapkannya kebijakan hingga 31 Desember 2025. Dan tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 yang ditandatangani bupati.
“Kebijakan penghapusan denda sebagai wujud kepedulian Pemerintah kepada rakyatnya,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Kamis (10/7).
BACA JUGA:RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Luncurkan IPP, Inovasi Baru Tingkatkan Pelayanan Pasien
Selain itu sebagai langkah meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, yang mana pajak tersebut modal utama pembangunan daerah.
Ia menilai bahwa keringanan ini dapat mendorong warga agar lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dan ini kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Proses penghapusan denda dilakukan otomatis melalui sistem digital milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, yakni aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP. Langkah ini sekaligus mendukung efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah.
BACA JUGA:Dandim Sumenep Ungkap Penemuan 35 Kg Sabu oleh Nelayan Masalembu
Dalam pertimbangannya, kebijakan ini juga merupakan implementasi dari Pasal 280 ayat (1) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sumenep, Faruk Hanafi, melalui Kepala Bidang Pendapatan Akh Sugiharto, mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
“Kami mengimbau warga untuk tidak menunda pembayaran tunggakan, karena setelah 31 Desember 2025, sanksi administratif kembali berlaku,” kata Akh Sugiharto.

Mini Kidi--
Pemkab Sumenep berharap, insentif fiskal ini mampu mendorong optimalisasi penerimaan daerah dan memperkuat semangat gotong royong dalam pembangunan berkelanjutan.(uri)
Sumber:



