Polemik Pembongkaran, Bangunan di Jalan Darmo Kawasan Cagar Budaya

Polemik Pembongkaran, Bangunan di Jalan Darmo Kawasan Cagar Budaya

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, yang diketuai Retno Hastijanti dan Pemerhati Budaya yang juga komunitas Begandring Surabaya, Kuncarsono Prasetiyo dan Disbudporapar Surabaya menunjukkan pelakat kuning Bangunan di Jalan Darmo kawasan Cagar Buday-Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polemik dibongkarnya bangunan di kawasan Jalan Raya Darmo 30, hingga disidak dewan pada Selasa 3 Juni 2025, karena disebut-sebut sebagai bangunan cagar budaya, kini terjawab sudah.

BACA JUGA:Miris! Cagar Budaya di Jantung Kota Surabaya Rata dengan Tanah, Komisi D DPRD Gelar Sidak 

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya Retno Hastijanti menegaskan bahwa bangunan di Jalan Raya Darmo 30, tersebut bukan bangunan yang ditetapkan pemerintah sebagai bangunan cagar budaya.


Mini Kidi-- 

Hal ini terugkap dalam jumpa pers yang diprakarsai Disbudporapar dengan TACB Kota Surabaya, di Siola, Rabu 4 Juni 2025. Di hadapan para wartawan, dosen Arsitektur UNTAG Surabaya ini mengatakan, bangunan di Jalan Raya Darmo 30 Surabaya itu bukan bangunan cagar budaya, bahkan juga bukan ODCB atau Objek Diduga (bangunan) Cagar Budaya.

“Setelah kami pelajari, bangunan tersebut telah mengajukan IMB pada tahun 1989 untuk perubahan bangunannya, sedangkan SK Situs Kawasan Darmo Permai terbit pada tahun 1998. Jadi kami sudah memvalidasi bahwa bangunan tersebut bukan cagar budaya,” terang Retno.

BACA JUGA:Pemkot Gagas Surabaya Kota Lama, Pemerhati Cagar Budaya: Harus Berorientasi pada Penyelamatan 

Diungkapkan Retno, untuk Situs kawasan Darmo itu mengacu pada SK Walikota No.188-45/004/402.1.04/1998, No Urut 18, Perumahan Darmo sebagai real estate yang pertama kali di Jawa Timur, bahkan mungkin di Indonesia, sehingga yang dicagarbudayakan itu adalah kawasannya. Berarti bentuk dari kawasan, kaplingan, tata atur bangunannya, bentuk jalannya, boulevard-boulevardnya itu dikonservasikan atau dilestarikan sampai saat ini.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Minta Pemkot Bentuk Badan Pengelola Cagar Budaya 

Jadi, lanjut Retno, memang kewajiban Pemerintah Kota Surabaya untuk manjaga kawasan itu supaya tetap orisinil (asli), makanya boulevardnya, tata atur kawasannya tetap terjaga seperti itu.

Yang jelas, polemik bangunan di Raya Darmo 30 itu bisa menjadi pelajaran baik bagi masyarakat.

BACA JUGA:Dewan Usulkan Website untuk Akses Data Cagar Budaya di Surabaya 

“Masyarakat akan menjadi peduli dan makin pandai, tidak hanya kemudian mendengar opini saja tetapi juga melihat kenyataan di lapangan bahwa apa betul itu cagar budaya atau bukan,” ujarnya.

"Kita bahkan bisa membuat validasi di lapangan. Bahwa sebetulnya nyawa dari undang-undang cagar budaya itu adalah partisipatif. Kami juga terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberi masukan kepada TACB dan Pemkot Surabaya terkait dengan cagar budaya yang ada di Surabaya,” pungkas Retno.

BACA JUGA:Dewan Dorong Pemkot Surabaya Gandeng Investor Lestarikan Cagar Budaya 

Sementara itu, Pemerhati Budaya yang juga komunitas Begandring Surabaya, Kuncarsono Prasetiyo, menambahkan, pihaknya memiliki data tentang jumlah bangunan cagar budaya, namun tidak ada tercantum bangunan yang dipermasalahkan tersebut, bangunan di Jalan Raya Darmo 30 sebagai bangunan Cagar Budaya.

BACA JUGA:Benteng Kedung Cowek Bakal Jadi Bangunan Cagar Budaya

Jadi juga heran kenapa, tapi kalau di situ masuk kawasan cagar budaya memang iya. kawasan cagar budaya ditandai dengan pelat warna kuning emas, namun tidak semua kawasan terdapat pelat kuning emas tersebut.

“Saya punya rumah di Peneleh, yang berada di kawasan cagar budaya. Tapi kalau rumah saya itu saya bongkar ya tidak ada masalah,” kata Kuncar.

BACA JUGA:Benteng Kedung Cowek Ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya 

Kalau seandainya rumah di Raya Darmo 30 itu ada pelat kuningnya, artinya masuk cagar budaya, lalu dibongkar, nggak perlu teman-teman ramai-ramai itu sudah dilaporkan ke polisi.

BACA JUGA:Keseriusan Pemkot Dipertanyakan soal Benteng Kedung Cowek Jadi  Cagar Budaya 

“Tapi berhubung bukan bangunan cagar budaya kan, hanya merupakan privat area,” tambahnya. (rio)

Sumber:

Berita Terkait