Hari Ini, Pemkot Surabaya dan TNI-Polri Siap Tertibkan Jukir Liar di Surabaya
Petugas gabungan Pemkot Surabaya bersama jajaran TNI-Polri melaksanakan apel di Balai Kota Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar apel bersama jajaran TNI/Polri, di Balai Kota Selasa 3 Juni 2025.
Apel petugas gabungan tersebut dipimpin Wali Kota Eri Cahyadi untuk melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar di wilayah Surabaya.
BACA JUGA:Pemkot akan Berantas Jukir Liar di Surabaya
BACA JUGA:Warga Keluhkan Tarif Parkir Insidentil Terlalu Mahal, Dishub Surabaya akan Tindak Jukir

Mini Kidi--
Menurut Eri, penertiban jukir liar karena sebagian tempat usaha di Surabaya, baik itu minimarket atau pun pertokoan, sudah ada yang memenuhi pajak parkir. Dirinya menjelaskan, ada dua jenis peraturan pajak parkir di Kota Surabaya, yakni retribusi parkir dan pajak parkir.
Pertokoan sudah membayar pajak parkir, maka harus menyediakan jukir resmi. Jukir tersebut harus menggunakan seragam atau rompi resmi dari perusahaan.
BACA JUGA:Resahkan Masyarakat, Dishub Kota Surabaya Tindak Tegas Jukir Liar di Toko Modern
Tujuannya, untuk memastikan bahwa orang yang parkir di minimarket atau pertokoan yang sudah membayar pajak parkir, tidak perlu lagi membayar parkir.
"Jadi saya cabut izinnya kalau tidak menyiapkan tukang parkir. Tak cabut izine, gak usah usaha nang Suroboyo, garai gaduh, garai ruwet (saya cabut izinnya, nggak usah usaha di Surabaya kalau bikin gaduh, bikin ruwet),” tegas Eri. (rio)
Sumber:

