umrah expo

Pemkot akan Berantas Jukir Liar di Surabaya

Pemkot akan Berantas Jukir Liar di Surabaya

Petugas Dishub Surabaya menertibkan jukir liar di minimarket. -Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkot Surabaya segera menggelar apel bersama jajaran TNI/Polri untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Pahlawan. Konsen utama dalam apel tersebut adalah, melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar hingga aksi premanisme.

BACA JUGA:Mahalnya Parkir di Stasiun Pasar Turi, Ini Kata Manager Daop 8 Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, apel bersama itu akan digelar pada Rabu 4 Juni 2025. Dalam apel bersama itu, Wali Kota Eri Cahyadi turut melibatkan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Satpol PP Surabaya, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya. 


Mini Kidi-- 

“Saya besok ada apel dengan seluruh teman-teman Satpol PP, dishub, linmas, BPBD, semuanya akan kita gerakkan, karena di situ saya ingin sudah mulai turun kita masifkan sambil nanti bergerak dengan pak kapolres. Karena saya sudah bilang dengan formasi saya yang baru ini, maka saya berharap tidak ada lagi jukir-jukir liar itu di tempat-tempat yang bayar pajak parkir,” kata Wali Kota Eri.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Tarif Parkir Insidentil Terlalu Mahal, Dishub Surabaya akan Tindak Jukir 

Alasan Wali Kota Eri ingin memberantas jukir liar karena sebagian tempat usaha di Surabaya, baik itu minimarket atau pun pertokoan, sudah ada yang memenuhi pajak parkir. Dirinya menjelaskan, ada dua jenis peraturan pajak parkir di Kota Surabaya, yakni retribusi parkir dan pajak parkir.

Wali Kota Surabaya sekaligus Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota (APEKSI) itu menerangkan, ketika minimarket atau pertokoan sudah membayar pajak parkir, maka harus menyediakan jukir resmi. Jukir tersebut harus menggunakan seragam atau rompi resmi dari perusahaan. Tujuannya, untuk memastikan bahwa orang yang parkir di minimarket atau pertokoan yang sudah membayar pajak parkir, tidak perlu lagi membayar parkir.

BACA JUGA:Tarik Ongkos Parkir Mobil Rp 50 Ribu di Sekitar Terowongan TIJ, 2 Jukir Liar Ditindak Tegas 

“Jadi bukan berarti dia (perusahaan) sudah membayar pajak parkir tidak menyediakan penjaga parkir. Maka saya minta ada penjaga parkirnya menggunakan baju atau rompi perusahaan itu. Contoh, kalau itu toko modern itu ada rompinya, kalau itu rumah makan, maka rumah makan apa itu ada rompinya, sehingga apa? Ketika orang parkir di situ tidak lagi perlu membayar,” terangnya.

Eri Cahyadi menegaskan, jika nanti ada tempat usaha yang ketahuan tidak menyediakan jukir, maka Pemkot Surabaya tidak segan akan melakukan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Parkir Meter di Surabaya Butuh Pengawasan Lebih Ketat 

“Jadi saya cabut izinnya kalau tidak menyiapkan tukang parkir. Tak cabut izine, gak usah usaha nang Suroboyo, garai gaduh, garai ruwet (saya cabut izinnya, nggak usah usaha di Surabaya kalau bikin gaduh, bikin ruwet),” tegasnya.

Eri menambahkan, dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait aturan menyediakan juru parkir untuk seluruh pemilik usaha di Kota Surabaya.

BACA JUGA:Jalan di Pasar Keputran Utara Semrawut, Pedagang Keluhkan Lahan Parkir Mobil 

“Besok saya kumpulkan, setelah itu kita buatkan SE, maka kami berikan waktu seminggu, jadi minggu depan kalau nggak ada (jukirnya) saya cabut izinnya. Semua tempat usaha yang membayar pajak parkir, dia harus menyediakan satu orang yang menggunakan rompi, kalau tidak mau ikut aturan itu, jangan buka usaha di Surabaya,” pungkasnya. (rio)

Sumber:

Berita Terkait