umrah expo

Tepergok Bobol Rumah, Dua Motor Remaja Dibakar Massa di Duduksampeyan Gresik

Tepergok Bobol Rumah, Dua Motor Remaja Dibakar Massa di Duduksampeyan Gresik

Tiga remaja diamankan warga di Balai Desa Kawistowindu, Duduksampeyan, Gresik usai bobol rumah warga.--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Warga Desa Kawistowindu, Duduksampeyan naik pitam. Mereka membakar dua unit motor milik remaja yang kedapatan hendak mencuri dengan cara membobol rumah milik salah satu warga.

Percobaan pencurian dengan pembobolan rumah itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu 25 Mei 2025. Terduga pelakunya adalah anak di bawah umur, MNA (16) warga Desa Palebon, Duduksampeyan. 

BACA JUGA:Temui Titik Terang, Pembobol Rumah Keputran Kejambon Diduga Orang Sekitar


Mini Kidi--

Dalam aksinya, anak yang kini berkonflik dengan hukum (ABH) itu diantar dua orang teman. Yakni saksi C (15) dan A (16), dengan mengendarai dua unit motor Honda Scoopy dan Astrea. 

Mereka menyasar rumah Makiyah (60) yang saat itu sudah terkunci pintunya. Kapolsek Duduksampeyan, AKP Hendrawan menyebut, ABH MNA bertindak sebagai eksekutor yang memasuki rumah korban. Sementara dua rekannya menunggu di atas motor. 

“Anak MNA masuk melalui pintu belakang yang dikunci dengan tali rafia yang diikat. Lalu dibobol dengan cara dirusak talinya,” ucap Hendrawan saat dikonfirmasi, Senin 26 Mei 2025.

BACA JUGA:Bobol Rumah Tetangga Saat Tarawih, Remaja Gresik Diciduk Polisi

Ketika berhasil memasuki rumah, aksi MNA itu langsung dipergoki oleh Makiyah yang masih terjaga. Melihat keberadaan orang asing di rumahnya, dirinya pun histeris dan spontan berteriak maling. 

“Belum sempat mengambil barang berharga korban. Tapi teriakan korban mengundang warga sekitar sehingga ketiga anak langsung diamankan,” tutur Hendrawan. 

Ketiga remaja tersebut diamankan warga ke Balai Desa Kawistowindu. Beruntung, warga dapat menahan amarah dan tidak menjadikan para remaja tersebut sebagai target bulan-bulanan. Namun, dua motor yang mereka pakai habis dibakar massa.

BACA JUGA:5 Kali Bobol Rumah Jaksa, Dituntut 2,5 Tahun Penjara

“Saat petugas Polsek Duduksampeyan datang, dua unit sepeda motor yang dibuat sebagai alat transportasi pelaku dan temannya sudah dibakar oleh warga,” ungkapnya. 

Hendrawan menyebut, MNA kini telah diamankan di Mapolsek Duduksampeyan. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.(rez)

Sumber: