umrah expo

Jual Motor Curian via Medsos, Pria Asal Madura Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jual Motor Curian via Medsos, Pria Asal Madura Dituntut 1,5 Tahun Penjara

JPU Membacakan tuntutan kepada terdakwa Imam Mahfud--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Sidang kasus dugaan penadahan sepeda motor curian yang menjerat Imam Mahfud alias Mahdi (38), warga Sampang, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah jaksa mendengarkan keterangan saksi-saksi dan melihat fakta-fakta di persidangan. JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas pelanggaran Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yaitu membantu menjual sepeda motor hasil curian milik Aida Ayu Mupitasari.

BACA JUGA:Intens Patroli, Tim Kalamunyeng Tangkap Pencuri Motor Asal Madura


Mini Kidi--

Menurut jaksa, kejadian bermula pada 30 Desember 2024 di Sampang. Terdakwa diminta tolong oleh Irul (DPO) dan Samsul Arifin (alm) untuk menghubungi Sarkabi guna menawarkan sepeda motor Honda Scoopy hasil curian. Terdakwa kemudian mengirim foto motor via WhatsApp dan berhasil mempertemukan pembeli dengan pelaku. Transaksi terjadi senilai Rp 5,5 juta, dan terdakwa menerima imbalan Rp 500.000.

BACA JUGA:Lihainya Emak-emak Asal Madura Gasak Emas di Dua Toko Surabaya

Setelah tuntutan dibacakan, Imam Mahfud memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Saat ditanya oleh JPU, terdakwa hanya menyampaikan ingin diringankan hukumannya tanpa menyebut alasan detail.

"Saya benar-benar khilaf, Yang mulia. Saya mohon kesempatan dan diberi keringanan," ujar Imam. (yat)

Sumber:

Berita Terkait