Tak Tahu Diri, Pemuda Surabaya Ini Curi dan Jual Motor Tante ke Madura
Tersangka Yhongky Jorgi diamankan di Mapolsek Wonokromo.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Yhongky Jorgi Reda harus mendekam di balik jeruji besi. Itu setelah pemuda 29 asal Jalan Cisadane itu nekat mencuri motor Honda Supra Fit bernopol L 6812 CS milik Suhariyanti yang tak lain tantenya sendiri.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty menjelaskan, kasus pencurian itu dilakukan tersangka Rabu 5 Maret 2025, dini hari. Saat itu motor Honda Supra Fit milik korban diparkir di teras rumah dalam kondisi kunci masih menempel.
BACA JUGA:Waspada, Motor Ini yang Jadi Incaran Bandit Curanmor

Mini Kidi--
Pelaku lalu mengajak salah seorang teman kerjanya berinsial J (DPO) untuk mencuri motor. Dari tempat kerjanya, para pelaku menuju ke rumah korban di Cisadane. Pelaku masuk membuka gembok pagar rumah menggunakan kunci ganda.
Sementara pelaku J menunggu di atas motor sarana. "Tersangka lalu mencuri motor Honda Supra Fit milik tantenya. Kebetulan kuncinya masih menempel," ungkap Rina Kamis 13 Maret 2025.
Korban baru menyadari motor amblas saat hendak sahur Rabu sekitar pukul 03.00. Begitu mendapati motornya raib, korban melapor ke Polsek Wonokromo. Polsek Wonokromo lalu melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku.
BACA JUGA:Empat Bandit Curanmor Kangen Dipenjara
Tersangka ditangkap saat kerja di warkop Jalan Balasklumprik PDAM Wiyung, Sabtu malam 8 Maret 2025. "Tersangka menjual motor ke wilayah Bangkalan, Madura. Motor curian laku Rp 1 juta," terang dia.
Kanitreskrim Polsek Wonokromo Ipda M Zahari menjelaskan dari hasil penjualan tersangka mendapat bagian Rp 500 ribu. Uang itu, lalu dititipkan ke ayahnya untuk ditabung. Sedangkan J mendapat bagian Rp 250 ribu dan temannya yang membantu menjual diberi bagian Rp 250 ribu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti BPKB motor Honda Supra Fit, sebuah flasdisk rekaman CCTV, sebuah gembok pagar, jaket sweater, celana training, sandal slop dan uang Rp 500 ribu.(fdn)
Sumber:

