umrah expo

Terdakwa Korupsi Dikbud Ngawi Dapat Keringanan Hukuman, Kejari Ajukan Kasasi

Terdakwa Korupsi Dikbud Ngawi Dapat Keringanan Hukuman, Kejari Ajukan Kasasi

Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Kejari Ngawi Alfonsus Hendriatmo.-Aris Purniawan-

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi, Muhamad Taufiq Agus Susanto (56), yang terjerat kasus korupsi dana hibah, mendapat keringanan hukuman. Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya memangkas vonisnya dari 4 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.


Mini Kidi--

Putusan banding tersebut mengejutkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur kasasi

BACA JUGA:Kepala BKPSDM: Mantan Kadisdikbud Ngawi Masih Terima Gaji karena Belum inkracht

"Kami akan mengambil langkah upaya hukum kasasi," tegasnya.

BACA JUGA:ASN Ngawi Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Hibah Dikbud

Sementara itu, Faisol, ketua tim penasihat hukum terdakwa, menyatakan kliennya menerima putusan tersebut karena hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ia juga menghormati langkah Kejari yang akan mengajukan kasasi. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah 2022, Mantan Kadisdikbud Ngawi Divonis 4 Tahun

"Kami tetap menerima hasil putusan majelis hakim, apalagi tanpa ada dendanya," kata Faisol.

BACA JUGA:Eks Kepala Dikbud Tersangka Korupsi, Ketua DPRD Ngawi Dukung Penegakan Hukum

Sebelumnya, Muhamad Taufiq Agus Susanto divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, hasil banding ini membatalkan denda tersebut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah tahun 2022 yang merugikan negara Rp 328 juta. (aris/dika)

Sumber: