Kasus TPPU Bangkalan Memanas, Keluarga Tersangka Ajukan Praperadilan
Kuasa hukum Dony Adi Saputra melayangkan gugatan praperadilan di PN Bangkalan.-Alif Bintang-
BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Keluarga Dony Adi Saputra, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melalui kuasa hukumnya dari SHP & Partners Law Office, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkalan.
BACA JUGA:Perkara Dilimpahkan Pengadilan, Upaya Praperadilankan Kajati Jatim Kandas
Hal ini dilakukan setelah pihaknya menilai ada kejanggalan dari hasil penyelidikan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN.Bkl tertanggal 30 September 2025.

Mini Kidi--
"Kami selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga Dony Adi Saputra mengajukan permohonan praperadilan mengenai sah tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka," ujar Sahid kuasa hukum pemohon, Jumat 3 Oktober 2025.
BACA JUGA:Polda Siap Hadapi Praperadilan Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi
Sahid menjabarkan, gugatan praperadilan ini diajukan terkait dua poin utama.
Yakni, keabsahan penangkapan, di mana pihak keluarga mempertanyakan keabsahan penangkapan Dony yang dilakukan pada 10 Februari 2025 di kediamannya di daerah Pejagan, Bangkalan.
BACA JUGA:Sidang Sah-Tidaknya Penggeledahan, Penyelidikan Bukan Objek Ranah Praperadilan
Penangkapan tersebut diduga tanpa dasar hukum yang jelas dan menyalahi ketentuan KUHAP, terlebih surat penangkapan resmi baru dikeluarkan pada 8 Juli 2025.
BACA JUGA:Praperadilan Kasus Pelecehan Seksual SPI Batu Datangkan Ahli Hukum, Uji Dua Alat Bukti
"Kedua terkait keabsahan penetapan tersangka. Kami juga menggugat keabsahan penetapan tersangka TPPU terhadap Dony Adi Saputra yang tertanggal 7 Juli 2025,” tandasnya.
BACA JUGA:Berkas Kembali 3 Kali, Terpidana Narkoba Gugat Praperadilan BNNP Jatim
“Kami menilai belum ada kejelasan dan kepastian keterkaitan antara TPPU dengan pidana pokok (predicate crime) yang menjadi syarat formil dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan TPPU," sambung Sahid.
Sumber:



