umrah expo

Polsek Mulyorejo Ungkap Kasus Curanmor di Kalijudan, Eksekutor Ditahan Perantara hanya Wajib Lapor

Polsek Mulyorejo Ungkap Kasus Curanmor di Kalijudan, Eksekutor Ditahan Perantara hanya Wajib Lapor

TKP--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota Reskrim Polsek Mulyorejo berhasil menangkap DK tersangka  curanmor asal Banyuwangi. Penangkapan dilakukan petugas setelah terlibat pencurian Vespa matic milik JT, yang tak lain adalah teman kosnya asal Sumatera Utara. Kejadian terjadi di rumah kos Jalan Kalijudan Taruna.

Selain menangkap DK, anggota reskrim juga mengamankan KS, warga Jalan Banyuurip, yang bertugas sebagai perantara penjual motor curian. Anehnya, polisi hanya menetapkan Didik sebagai tersangka dan ditahan. Sementara KS hanya dikenakan wajib lapor

"Sudah kami tetapkan tersangka DK karena terbukti melakukan pencurian motor. Sementara perantara KS, perantara wajib lapor," jelas Kanitreskrim Polsek Mulyorejo Iptu Alfan Alfian, Selasa, 4 November 2025.

BACA JUGA:Kesiapan Musim Hujan, Polsek Mulyorejo Cek Rumah Pompa Kalijudan


Mini Kidi--

Alfan mengungkapkan, pencurian motor terjadi pada 24 Oktober 2025 sore. JN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mulyorejo.

"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, diketahui bahwa pelaku pencurian adalah teman satu kos korban," ujar Alfan.

Berbekal rekaman CCTV, polisi kemudian menangkap Didik di rumah kosnya. Dalam pemeriksaan, Didik mengakui telah menjual motor tersebut kepada penadah melalui perantara berinisial KS, warga Banyuurip, seharga Rp 7 juta. Polisi kemudian mengamankan KS. Diketahui KS merupakan teman kerja DK.

BACA JUGA:Ruko Penjual Minyak di Kalijudan Regency Barat Surabaya Terbakar, Kapolsek Mulyorejo Datangi Lokasi

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di Polsek Mulyorejo terhadap korban JN, DK, dan perantara KS. Diketahui modus tersangka adalah mengambil kunci motor milik JN terlebih dahulu, sehingga pasal yang disangkakan terhadap perkara ini adalah 362 KUHP.

Koban JN hanya menuntut agar motornya dikembalikan. Sebab, Vespa matic tersebut adalah satu-satunya kendaraan yang ia miliki.

JN, DK dan KS bersepakat akan mengganti rugi akibat perkara ini dengan cara membrlikan motor yang sejenis seperti milik JN.

"Status DS kami tahan guna proses pemyidikan. Sedangkan KS, perantara yang menjual motor kami perintahkan wajib lapor," kata Alfan. 

 BACA JUGA:Polsek Mulyorejo Intensifkan Patroli Cegah Kejahatan di Kalijudan Surabaya

Sumber:

Berita Terkait