Polisi Tangkap 40 Pengedar Narkoba di Tulungagung, Termasuk Pasutri dari Boyolangu
AKBP Muhammad Taat Resdi memimpin rilis kasus narkoba--
BACA JUGA:Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Pencuri Viral, Ternyata Residivis Muda
Modus ini dilakukan dengan menaruh paket narkoba di lokasi yang disepakati, lalu posisi dikirim melalui share location tanpa bertemu langsung antara pengedar dan pembeli.
“Menerima barang dari bandar melalui ekspedisi antar pulau, biasanya dikemas dalam plastik kecil atau bungkus teh. Setelah itu mereka membagi barang sesuai pesanan dan meletakkannya di lokasi yang ditentukan oleh bandar. Jadi antara pengedar dan pembeli tidak saling kenal,” terang Dian.
Ia juga menjelaskan, transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan dan pembayaran digital.
Keuntungan yang diperoleh pengedar berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per transaksi. Sebagian besar pelaku mengaku terlibat karena ingin memakai narkoba tanpa harus membeli, serta faktor ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Termasuk yang dialami oleh pasangan suami istri yang ditangkapnya kali ini, keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Boyolangu Tulungagung.
“Sebagian besar mereka ini mengaku sudah dua bulan menjalankan aktivitas ini, ada yang karena terdesak ekonomi, terjerat lingkungan, maupun alasan lainnya," tambah Dian.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Jalani Audit Risk Assessment, Pastikan Sistem Pengamanan Mako Tetap Siaga
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dalam undang-undang tentang narkotika dan psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.(fir/fai)
Sumber:



