Polsek Boyolangu Ungkap Serangkaian Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji
Pelaku DR.--
“Unit Reskrim Polsek Boyolangu kemudian melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengembangkan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi juga berhasil menyita enam tabung LPG 3 kg sebagai barang bukti hasil kejahatan.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap barang-barang yang rawan dicuri. Kami juga terus berupaya menekan angka kejahatan, terutama yang menyasar kebutuhan pokok masyarakat,” tegas Ipda Nanang.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Jalani Audit Risk Assessment, Pastikan Sistem Pengamanan Mako Tetap Siaga
Polres Tulungagung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan memberikan rasa tenang bagi warga dengan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan.(fir/fai)
Sumber:



