umrah expo

Aniaya Wakapolsek Pakel, Pemuda Tulungagung Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Aniaya Wakapolsek Pakel, Pemuda Tulungagung Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Polisi tunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penganiayaan.--

BACA JUGA:Ahli Gizi JICA Acungi Jempol Program Makan Bergizi di Polres Tulungagung

Dengan jumlah personel terbatas, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dengan membubarkan konvoi secara paksa agar situasi kembali kondusif.

“Pelaku AF berhasil kami amankan bersama barang bukti dan saat ini sudah menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Tulungagung,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ryo mengungkapkan ternyata AF bukan orang baru di dunia kriminal. Ia adalah residivis kasus yang sama di tahun 2024. Dan baru saja bebas di akhir tahun 2024.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Siagakan 642 Personel, Pastikan Aksi Damai Berjalan Lancar

“AF merupakan residivis kasus penganiayaan bersama-sama pada tahun 2024 dan baru bebas pada 14 Oktober 2024. Kini ia kembali melakukan perbuatan serupa, bahkan terhadap aparat yang sedang bertugas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 214 jo Pasal 212 subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana melawan aparat dengan kekerasan maupun bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.

“Ini menjadi peringatan keras. Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang mencoba melawan petugas atau membuat kerusuhan di masyarakat,” pungkas AKP Ryo.(fir/fai)

Sumber: