umrah expo

Sudah Alih Kepesertaan JKN Tapi Masih Punya Tunggakan Iuran? Daftar Saja Program Rehab 2.0

Sudah Alih Kepesertaan JKN Tapi Masih Punya Tunggakan Iuran? Daftar Saja Program Rehab 2.0

Petugas BPJS Kesehatan Tulungagung melayani warga masyarakat.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah alih segmen menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), namun masih memiliki tunggakan iuran, tidak perlu khawatir. BPJS Kesehatan menyediakan solusi melalui Program New Rehab 2.0.

Program New Rehab 2.0 atau Rencana Pembayaran Bertahap ini hadir untuk membantu peserta yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan, meskipun telah beralih segmen kepesertaan lain.


Mini Kidi--

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menjelaskan bahwa melalui program ini peserta dapat mencicil pembayaran tunggakan iuran.

“Program New Rehab 2.0 memberikan kemudahan bagi peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah, namun kemudian berubah menjadi PPU. Peserta bisa melunasi tunggakan iuran dengan cara dicicil maksimal 36 kali,” jelasnya, Sabtu, 30 Agustus 2025.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tulungagung Gelar Sosialisasi Hak dan Kewajiban Peserta JKN kepada Perangkat Desa

Menurut Fitriyah, masih banyak peserta JKN yang telah beralih segmen menjadi PPU namun memiliki tunggakan iuran. Kewajiban tersebut tetap melekat meskipun kepesertaan telah berubah.

“Program ini sangat membantu peserta yang memiliki keterbatasan finansial sehingga tidak perlu melunasi tunggakan sekaligus. Selain itu, peserta juga turut bergotong-royong agar Program JKN tetap berjalan demi keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:Tak Perlu Antre, Mengurus Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Langsung dari Mana Saja

Fitriyah menambahkan, bagi peserta dengan tunggakan lebih dari tiga bulan yang mengikuti New Rehab 2.0, cicilan minimal sebesar Rp 35 ribu per bulan dengan periode pembayaran maksimal 36 bulan. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Mobile JKN.

“Untuk mendaftar, peserta cukup membuka aplikasi Mobile JKN, kemudian pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap. Di sana tersedia simulasi pembayaran yang mudah diikuti. Setelah menyetujui syarat dan ketentuan, peserta bisa memilih jangka waktu cicilan hingga maksimal 36 bulan, kemudian menyelesaikan proses verifikasi,” terangnya.

BACA JUGA:34 Ribu Peserta PBI JKN di Tulungagung dan Sekitarnya Dinonaktifkan, BPJS: Masih Bisa Diaktifkan Kembali!

Selain melalui aplikasi, pendaftaran juga bisa dilakukan langsung di Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Setelah mendaftar, pembayaran cicilan dapat dilakukan melalui kanal-kanal resmi yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dan telah alih segmen, segera manfaatkan Program New Rehab 2.0. Dengan ikut serta, peserta tidak hanya melunasi kewajibannya, tetapi juga ikut menjaga keberlangsungan Program JKN agar tetap menjadi penjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat,” pungkas Fitriyah.(fir/fai)

Sumber: