Larang Alih Fungsi Sawah LP2B, Menteri ATR/BPN Tegaskan kepada Kepala Daerah saat Orientasi IPDN

Larang Alih Fungsi Sawah LP2B, Menteri ATR/BPN Tegaskan kepada Kepala Daerah saat Orientasi IPDN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.-Ahmad Rifai-

Penetapan lahan LP2B merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus masuk ke dalam kategori LP2B.

BACA JUGA:Perkuat Kolaborasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang, Menteri Nusron Bertemu Kepala Daerah se-NTT

Mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan ini, hadir Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar. Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, juga hadir sebagai narasumber dalam sesi orientasi. (fai)

Sumber:

Berita Terkait