Diduga Gelapkan Uang Penjualan Rp164 Juta, Perempuan Asal Pakel Diciduk Polisi
Terduga pelaku, NHW.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang perempuan berinisial NHW (26), warga Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan senilai lebih dari Rp164 juta.
Kasus ini mencuat setelah manajer operasional dari PT. TRIOS melaporkan NHW ke Polsek Tulungagung Kota.
BACA JUGA:Warga Samar Pagerwojo Gelapkan Motor Calon Menantu

Mini Kidi--
Perempuan tersebut diketahui menjabat sebagai supervisor outlet di PT Trios Sukses Makmur, yang selama ini mensuplai sejumlah barang ke Toko Lani yang berada di Pasar Ngemplak, Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, menjelaskan awal mula kasus ini terungkap dari laporan internal perusahaan terkait masalah pengiriman barang.
"Kronologinya berawal pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Pelapor dihubungi oleh General Manager PT. TRIOS Sukses Makmur yang menerima laporan soal keterlambatan pengiriman barang di Toko Lani," terang Ipda Nanang, Senin 16 Juni 2025.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Beberkan Modus Penggelapan Mobil di K-cunk Motor
Merasa ada yang tidak beres, pelapor mendatangi langsung toko tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil investigasi internal, kecurigaan mengarah kepada NHW sebagai supervisor outlet.
"Setelah dilakukan audit internal, ditemukan adanya selisih uang hasil penjualan produk lada senilai Rp164.500.000. Uang tersebut diduga digelapkan oleh tersangka," sambungnya.
Tak butuh waktu lama, polisi segera bergerak cepat. NHW akhirnya ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangwaru, Tulungagung, sekitar pukul 12.45 WIB.
BACA JUGA:Karyawan Kcunk Motor Gelapkan Mobil, Kini Ditangkap Polisi
"Guna kepentingan penyidikan dan penegakan hukum, tersangka langsung dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan," tandas Ipda Nanang.
Kini, NHW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi masih mendalami lebih lanjut apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. (fir/fai)
Sumber:

