Miris! Polres Tulungagung Ungkap 5 Kasus Kekerasan Seksual dalam Dua Bulan, 19 Anak Jadi Korban
Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi merilis kasus kekerasan seksual.--
Untuk pasal yang dikenakan, para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Spesialis Curanmor Bapak-Anak Tiri Ditangkap Polres Tulungagung: Beraksi di 4 Kota
“Kami tegas dalam penindakan kasus ini. Tidak ada kompromi bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak-anak,” tegas Kapolres Taat.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya anak-anak, dan tidak takut melapor kepada polisi, karena identitas korban akan dirahasiakan.(fir/fai)
Sumber:



