Spesialis Curanmor Bapak-Anak Tiri Ditangkap Polres Tulungagung: Beraksi di 4 Kota
Polisi menunjukkan barang bukti ungkap kasus curanmor.-Ahmad Rifai-
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi pencurian motor kembali diungkap jajaran Polres Tulungagung. Kali ini, pelakunya cukup mengejutkan, yakni bapak dan anak tiri. Mereka sudah beraksi di berbagai daerah, mulai dari Tulungagung hingga Lamongan.
BACA JUGA:Polsek Karangrejo Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Provinsi
Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman dalam konferensi pers yang dilakukan pada Senin 19 Mei 2025 menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari tiga laporan korban yang masuk ke polisi dalam dua hari berturut-turut, yakni tanggal 17 dan 18 Mei 2025.

Mini Kidi--
“Kejadian pertama pada pukul 10.30 WIB. Kemudian di hari yang sama pukul 13.00 WIB juga terjadi pencurian motor di lokasi berbeda. Dan sehari setelahnya ada lagi pencurian di wilayah hukum Polsek Karangrejo. Hasil profiling kami kemudian mengarah kepada kedua pelaku,” jelas Kompol Arie.
Ketiga korban yakni Iswahyudi (44), Susanto (48), dan Imam Sururi (69). Ketiganya memiliki ciri khas yang sama. Yakni tanpa sengaja tetap menancapkan kunci di motor mereka.
Dari hasil penyelidikan polisi, kemudian mengarah kepada pelaku DY (46) dan SR (16). Mereka ditangkap ketika hendak kabur ke wilayah Kediri. SR diajak mencuri oleh bapak tirinya mulai tahun 2025 ini.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Bekuk Dua Sindikat Curanmor, Empat Buron
“SR masih di bawah umur, jadi yang kami hadirkan hanya DY. Mereka beraksi bersama. Satu bertugas mengawasi, satu lagi eksekutor,” terang Arie.
Arie merinci, modus mereka sederhana, tapi cukup efektif. Keduanya menyasar motor yang diparkir sembarangan di jalan sepi, dengan kunci masih tertancap.
Begitu motor berhasil dicuri, langsung dibawa ke wilayah Jombang untuk dijual dengan harga bervariasi di bawah Rp 1 juta. Kini ketiga motor itu masih dalam pencarian.
BACA JUGA:Tim Macan Agung Ringkus Ibu dan Anak Spesialis Curanmor
“Motor-motor hasil curian dijual murah, bahkan ada yang cuma Rp 800 ribu. Yang Supra X laku Rp 900 ribu. Uangnya ya dipakai kebutuhan pribadi,” lanjutnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana mengatakan, DY sendiri diketahui residivis, pernah tersangkut kasus pencurian motor pada 2012 dan pencurian burung murai pada 2023.
Dari hasil penyelidikan, rupanya kedua pelaku juga beraksi di empat kabupaten yang ada di sekitar Tulungagung.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti satu unit Honda Scoopy warna merah, dua helm (kuning dan putih), serta satu handphone Oppo, yang merupakan sarana pelaku saat beraksi.
BACA JUGA:Residivis Curat dan Curanmor Ditembak
“Yang bersangkutan ini memang spesialis. Sudah beraksi di wilayah hukum Polres Tulungagung, Polres Jombang, Polres Batu, dan Polres Lamongan,” pungkas kasatreskrim.
Atas perbuatannya, mereka akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (fir/fai)
Sumber:



