Miris! Polres Tulungagung Ungkap 5 Kasus Kekerasan Seksual dalam Dua Bulan, 19 Anak Jadi Korban
Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi merilis kasus kekerasan seksual.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tulungagung.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi dalam pres rilis yang digelar pada Selasa 3 Juni 2025 di halaman Mapolres Tulungagung.
BACA JUGA:Cipta Kondisi, Polres Tulungagung Gencarkan Patroli Malam dan Razia Kendaraan

Mini Kidi--
Kapolres Taat menyebut, dalam kurun waktu kurang dari dua bulan terakhir, jajaran Polres Tulungagung berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan seksual di lima lokasi berbeda.
Kapolres Taat menegaskan, dari 5 kasus ini tercatat total korban sebanyak 19 anak di bawah umur. Kini pihaknya bersama dengan ULT Perlindungan Sosial Anak Integratif Pemkab Tulungagung berupaya memberikan trauma healing yang dialami para korban.
“Kali ini yang kita tampilkan dalam pres rilis ada 4 tersangka, sebab satu tersangka lainnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Dari lima tersangka itu ada lima TKP berbeda. Yaitu tersebar di wilayah Pakel, Sumbergempol, Bandung, Tulungagung, dan Ngunut. Korbannya sangat memprihatinkan, mulai dari usia 6 tahun hingga 16 tahun,” ujar AKBP Taat.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Amankan 6 Pelaku Penganiayaan Akibat Fanatisme Komunitas
Kapolres Taat merinci, ada 3 korban anak berusia 6 tahun, 6 korban anak usia 8 tahun, 2 korban anak usia 9 tahun, 2 korban anak usia 10 tahun, lalu 4 korban anak usia 12 tahun, dan 2 korban anak usia 16 tahun.
Dari total korban tersebut, 17 di antaranya adalah anak laki-laki dan 2 lainnya perempuan, di mana para korban memiliki kedekatan dengan tersangka.
“Ada yang merupakan pengajar, dua orang tetangga korban, satu ayah tiri, dan satu ayah kandung korban sendiri. Dua tersangka yang merupakan ayah kandung dan ayah tiri ini bahkan tidak hanya melakukan pencabulan, tapi juga persetubuhan terhadap korban, dari rentang usia mulai 26 sampai 60 tahun,” imbuhnya.
BACA JUGA:Penuh Haru, Polres Tulungagung Lepas Lima Bintara Asal Papua
Kapolres Taat juga mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, motif para tersangka sangat beragam.
“Ada yang mengaku pernah menjadi korban saat masih kecil, ada yang tak mampu menahan nafsu, bahkan ada yang mengaku sering menonton film porno,” paparnya.
Sumber:



