Palsukan Surat untuk Urus Perceraian, Pensiunan Diamankan Polres Tulungagung
MJ di kantor polisi didampingi petugas.-Ahmad Rifai-
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pria berinisial MJ (56), warga Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, diamankan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga memalsukan sejumlah dokumen demi mengurus proses perceraian dengan istrinya.
BACA JUGA:Palsukan Surat Kuasa, Dua Oknum Notaris Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara
MJ yang diketahui merupakan pensiunan itu dilaporkan oleh istrinya sendiri, SM (47), warga Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, karena merasa dirugikan oleh tindakan suaminya.

Mini Kidi--
Hal ini disampaikan Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, pada Rabu 21 Mei 2025.
“Awalnya, pelaku pensiun pada Oktober 2022 dan kemudian berniat menceraikan istrinya. Lalu, pada Agustus 2023 dia bertemu kuasa hukum dan membayar Rp 15 juta untuk mengurus proses cerai,” terangnya.
BACA JUGA:Oknum Notaris dan Istri Sekongkol Palsukan Surat
Namun proses perceraian ini ternyata berujung pada dugaan pemalsuan surat.
MJ diduga menggunakan surat keterangan dari desa yang isinya tidak sesuai fakta, untuk mengurus duplikat akta nikah sebagai salah satu syarat administrasi cerai.
BACA JUGA:Diduga Palsukan Surat Tanah, Bos Brown Sugar Cafe Gresik Dipolisikan
“Berdasarkan surat-surat yang diduga palsu itulah akhirnya pelapor, yakni istri sah pelaku, membuat laporan ke Polres Tulungagung,” lanjut Ipda Nanang.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya berhasil menangkap MJ di wilayah Kabupaten Nganjuk.
BACA JUGA:Palsukan Surat Ahli Waris Tunggal Dituntut 4 Bulan Penjara
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat kuasa, surat tanda kehilangan dari polsek dan desa, fotokopi buku nikah, fotokopi KTP dan KK atas nama pelaku, serta fotokopi kartu advokat.
BACA JUGA:Palsukan Surat Ambil Jenazah, Saksi Jaksa Ringankan Terdakwa
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 264 ayat (2) atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat,” tegas Ipda Nanang. (fir/fai)
Sumber:



