Polres Tulungagung Tetapkan 7 Pelaku Meledaknya Balon Udara Berpetasan
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menginterogasi terduga pelaku.-Ahmad Rifai-
Polisi juga mendapati video pelaku yang mengunggah balon berisi petasan itu. Di mana dalam video terlihat keterlibatan 7 orang yang masih remaja.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penerbangan balon udara tersebut. Ketujuh pelaku, yang sebagian besar masih berstatus pelajar dari Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek diamankan di rumah masing-masing. Dua di antaranya merupakan orang dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur. Dua yang sudah dewasa ini kini ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung," terangnya.
BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Ungkap Sejumlah Kerawanan yang Jadi Perhatian Polisi Selama Ramadan
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pelaku, mereka mengaku menerbangkan balon udara tersebut sebagai bagian dari perayaan Idulfitri. Mereka bahkan telah menerbangkan balon serupa pada tahun sebelumnya.
Kapolres Taat menyebut, para pelaku sudah menyiapkan 105 petasan dalam balon udara itu. Di mana 3 petasan ukuran besar dan 17 petasan kecil gagal meledak dan kini diamankan sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Ungkap Sejumlah Kerawanan yang Jadi Perhatian Polisi Selama Ramadan
"Para pelaku kini dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 421 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan ilegal, yang dapat berujung pada hukuman satu tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara," ucap Kapolres Taat.
BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Pantau Implementasi P2B Desa Bolorejo
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam merayakan momen-momen tertentu yang melibatkan penggunaan bahan peledak. Pihak kepolisian mengimbau agar warga tidak melakukan tindakan serupa yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. (fir/fai)
Sumber:



