Pemkot Surabaya Beri Kemudahan RT Data Penduduk Non-Permanen
Kadispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto.-Anwar Hidayat-
Selain itu, Zaini juga mengingatkan pemilik kos agar tidak mencampur penghuni laki-laki dan perempuan tanpa pemisahan yang jelas.
BACA JUGA:Pelayanan Dispendukcapil Terintegrasi dengan Pengadilan Negeri
“Kita akan mengimbau kembali kepada pemilik kos-kosan agar meskipun campur ada pemisahan yang jelas,” katanya.
Terkait pengawasan di malam hari, Zaini menyebutkan hal itu menjadi tanggung jawab pemilik kos sekaligus RT.
BACA JUGA:Kadispendukcapil Datangi Rumah Yaida, Minta Maaf dan Berikan Pengganti Transportasi
“Kita mengimbau untuk keseluruhan pemilik kos agar ikut serta berpartisipasi, tidak hanya menerima hasil pondokan berupa uang, tapi juga memenuhi kewajiban,” ujarnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, Zaini menegaskan bahwa Pemkot Surabaya menyiapkan sanksi berlapis. Mulai dari teguran lisan maupun tertulis, penghentian atau penyegelan, hingga pencabutan izin usaha pengelolaan kos.
BACA JUGA:Pansus Perubahan Nama Jalan Minta Dispendukcapil Segera Action Tangani Warga Terdampak
"Yang paling ekstrem adalah memang sanksi dari warga, berupa sanksi sosial,” pungkasnya. (yat)
Sumber:



