umrah expo

Pemkot Surabaya Beri Kemudahan RT Data Penduduk Non-Permanen

Pemkot Surabaya Beri Kemudahan RT Data Penduduk Non-Permanen

Kadispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto.-Anwar Hidayat-

BACA JUGA:Antisipasi Keterlambatan Blangko, Dispendukcapil Surabaya Sediakan 15 Ribu Suket

Terkait jumlah kos-kosan di Kota Surabaya, Eddy menyebutkan jika jumlahnya saat ini mencapai lebih dari 6.000 unit. 

“Kos-kosan berdasarkan laporan dari teman-teman kecamatan kemarin yang kami dapat sekitar itu,” ungkapnya.

BACA JUGA:Fraksi PKS Dorong Podcast Dispendukcapil Surabaya Diperluas

Menurutnya, pendataan penghuni rumah kos tersebut, sudah berjalan dan dilakukan bersama camat, lurah serta didukung oleh Satpol PP Surabaya. 

“Teman-teman camat sebenarnya sudah melakukan pendataan terhadap kos-kosan. Bahkan dibantu oleh teman-teman Satpol PP untuk melakukan pendataan,” jelas Eddy.

 BACA JUGA:Sosialisasikan Adminduk, Dispendukcapil Gandeng TP PKK Libatkan Cak dan Ning Minduk

Eddy juga menegaskan bahwa penertiban atau yustisi kependudukan tidak hanya menyasar kos-kosan harian maupun bulanan, tetapi juga rumah kontrakan. 

"Kami kolaborasi melakukan penertiban bukan hanya kos-kosan saja tapi juga kontrakan. Kan kita juga mendapatkan informasi dari Ketua RT dan RW setempat,” katanya.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Dukung Program Lontong Kupang, Inovasi Gabungan Dispendukcapil, PA dan Kemenag Urus Itsbat Nikah

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Ahmad Zaini, menegaskan pihaknya bersama Perangkat Daerah (PD) terkait, kecamatan dan kelurahan rutin melakukan operasi pendataan penduduk atau yustisi kos-kosan.

"Artinya kos-kosan itu betul digunakan untuk kepentingan yang bagus, seperti kebutuhan anak kuliah dan sebagainya, seperti yang di seputaran kampus. Jadi kita (yustisi) bersama-sama mengontrol berdasarkan juga laporan dari RT/RW dan melibatkan masyarakat," kata Zaini.

BACA JUGA:Dispendukcapil Surabaya Akan Buka Layanan Call Centre, Dewan Dorong Mapping dan Desentralisasi

Zaini juga mengungkapkan bahwa Perwali Surabaya sudah mengatur kewajiban pemilik kos. Di antaranya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, melaporkan penghuni baru kepada RT/RW maksimal 14 hari sejak kedatangan, serta menyediakan ruang tamu terpisah dari area kos. 

"Ini memang akan kita galakkan kembali dengan adanya Kampung Pancasila,” tegasnya.

Sumber:

Berita Terkait