85 Persen Rakyat Jatim Patuh Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Sosialisasi pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor di Jatim di kantor Kominfo Jatim.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Hari kedua program unggulan Pemprov Jawa Timur Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025 terus dimaksimalkan. Karena itu, kebijakan pemprov ini bisa memperingan beban rakyat Jatim.
Kasubdin PKB dan BPNKB Dispenda Jatim Hendri didampingi Kepala Dinas Kominfo Jatim, Serlita membenarkan upaya tersebut.

Mini Kidi--
Kebijakan pembebasan itu menurut Hendri untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah.
“Mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan; dan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia,” sebut Hendri saat menyampaikan di kantor Kominfo Jatim.
Program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor ini, sudah 5 tahun berjalan dan kepatuhan masyarakat Jawa Timur mencapai 85 persen.
“Ketaatan mencapai 85 persen, sehingga program ini semakin meringankan beban ekonomi rakyat Jatim,” tandas Hendri.
Kepatuhan 2020 data 84 persen, 2021 kepatuhan 85 persen, 2022 kepatuhan 83 persen, 2024 kepatuhan 83 persen. Di tahum 2025 pertengahan kepatuhan 85 persen.
Lanjut Hendri, landasan kebijakan Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 108 ayat (1) Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, Lucky Lokononto dari PWI Jatim menyampaikan, sekarang era postur yang berlandaskan pascakebenaran.
Ini menjadi tantangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk bisa memberikan kesejahteraan rakyat melalui program yang digagas.
Lucky juga menyebutkan, seharusnya masyarakat Jawa Timur mendapat kesempatan baik.
Artinya yang menjadi pekerjaan rumah adalah 15 persen dari program.
Sebab 85 persen ketaatan masyatakat terhadap wajib pajak sudah terpenuhi.
“Sehingga hal ini tidak bisa dibandingkan dengan Gubernur Jabar. Sebab persoalannya dan penyelesaian masalahnya juga berneda,” tutup Lucky. (day)
Sumber:



