Korban Proyek Apartemen Mangkrak Capai 100 Orang Lebih
Puluhan korban geruduk kantor pengembang di Dukuh Kupang Barat. -Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Lebih dari 100 korban proyek properti mangkrak di Surabaya menuntut keadilan melalui jalur mediasi. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp 150 miliar.
BACA JUGA:Penipuan Properti Fiktif: Ngaku Karyawan Bank dan Tawarkan Rumah Murah
Kuasa hukum para korban, Sururi, menyatakan bahwa langkah awal mediasi ini bertujuan untuk mengetahui itikad baik dari pihak pengembang, Budianto, mantan direktur dan komisaris PT Trikarya Graha Utama (SGU) dan PT Trikarya Guna Utama (TGU).

Mini Kidi--
Sururi mengungkapkan kedatangan di kantor TGU ditemui Budianto, dulu mantan direktur, komisaris, trikarya graha utama (SGU) dulu miliknya budianto.
"Kita tidak salah tempat, mereka bekerja sama PT Trikarya graha utama dan Trikarya Guna Utama. Mereka satu tim," ungkap Sururi.
BACA JUGA:Kejaksaan Tahan Bos Properti Mewah Surabaya Terkait Kasus Dugaan Korupsi Emas
Sururi menjelaskan, mediasi difokuskan pada dua hal utama, yakni pengembalian uang konsumen jika pengembang terbukti tidak memiliki itikat baik untuk menyelesaikan proyek, atau penjelasan yang jelas dan terjamin terkait penyelesaian pembangunan.
Menurutnya, jika mediasi ini menunjukkan harapan penyelesaian, maka seluruh korban akan turut serta dalam prosesnya.
"Langkah-langkahnya mediasi dulu untuk ingin tahu niat baik dari pihak pengembang, Pak Budi. Minta mediasi wawali armuji. Kalau mereka punya itikat baik kembalikan uang konsumen. Jika ingin dibangun selesainya kapan," kata Sururi.
BACA JUGA:Tawarkan Investasi Smartkos, Dirut Perusahaan Properti Dipolisikan
Proyek yang mangkrak tersebut saat ini hanya berupa tanah kosong dan tiang pancang yang berada di Jalan Ahmad Yani.
"Beberapa korban telah melaporkan kasus ini sebelumnya ke kepolisian, namun belum membuahkan hasil," ungkap Sururi.
BACA JUGA:Bisnis Properti Perlu Perhatikan Akuisisi dan Aspek Hukum
Oleh karena itu, harapan besar di gantungkan pada mediasi ini dengan minta bantuan Wawali Surabaya Armuji, dengan harapan pihak pengembang bersedia menyerahkan aset-asetnya sebagai kompensasi kepada para konsumen yang dirugikan.
"Harapan dengan mediasi mereka bisa menyerahkan aset asetnya kepada konsumen, Itu harus jelas dan ada jaminan. Korban ada 100 orang lebih, kerugiannya bisa Rp 150 miliar. Ini masih sebagian yang tahu korban. Kalau mediasi ini ada harapan pasti semuanya akan ikut menyelesaikan kasus ini," tandas Sururi. (rio)
Sumber:


