Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Kolaborasi Lintas Sektor Jaga Stabilitas Nasional
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dodi Gunawan Ciptadi, menyampaikan arahan dalam rakor Timpora Kabupaten Mojokerto.--
MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Mojokerto bersama jajaran Forkopimda, Kamis, 8 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di salah satu kafe di wilayah Ngoro, Mojokerto.
Rakor tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas nasional melalui pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA).
BACA JUGA:Satu WNA Malaysia Dideportasi, Imigrasi Tanjung Perak Tegas Tindak Pelanggaran Keimigrasian

Mini Kidi--
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dodi Gunawan Ciptadi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing bukanlah tanggung jawab tunggal Imigrasi.
“Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Keimigrasian yang mengatur pembentukan Timpora di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. Timpora menjadi wadah kolaboratif antara Imigrasi dan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kepolisian, TNI, hingga instansi pemerintahan,” jelas Dodi.
BACA JUGA:Booth Imigrasi di Malang City Expo 2025 Hadirkan Layanan Paspor dan Informasi Keimigrasian
Sepanjang tahun 2025, Imigrasi telah mengambil tindakan administratif terhadap 47 WNA. Salah satu kasus menonjol berkaitan dengan tindak pidana perdagangan manusia yang melibatkan warga negara Nepal dan India, dan saat ini dalam tahap penyidikan bersama Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dodi menekankan bahwa keberhasilan pengawasan bergantung pada sinergi antarinstansi.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan dukungan dari kepolisian, Kodam, Kodim, hingga instansi seperti Disnaker, BKPM, dan Kementerian Agama untuk menangani kasus-kasus seperti perkawinan campur, mahasiswa asing, hingga tenaga pengajar asing,” ujarnya.
BACA JUGA:Izin Tinggal Kedaluarsa, Imigrasi Surabaya Deportasi WN Amerika
Ia juga mengingatkan pentingnya pelaporan keberadaan orang asing, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Keimigrasian. Pemilik tempat tinggal, seperti hotel, wisma, rumah kost, dan mess perusahaan, wajib melapor. Kelalaian dalam pelaporan dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Salah satu tantangan di lapangan adalah keterbatasan akses data warga asing di tingkat bawah. Oleh karena itu, Dodi mengajak perangkat desa, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk aktif melaporkan keberadaan tamu asing, terutama dalam kurun waktu 1x24 jam.
“Terbatasnya SDM dan anggaran menjadi alasan perlunya forum seperti Timpora agar pengawasan dapat menjangkau hingga akar masyarakat,” ungkapnya.
Sumber:



