Pemilik Panti Asuhan Cabul Resmi Tersangka, UKBH FH Unair Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Pemilik Panti Asuhan Cabul Resmi Tersangka, UKBH FH Unair Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Pelaku pencabulan anak asuh Panti Asuhan Budi Kencana diamankan polisi.--

Seperti diketahui, pelaku resmi mendekam di sel tahanan Mapolda Jatim. Heri terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Kakek di Surabaya Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Dia disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 tahuan 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebelumnya, pelaku diringkus pada Jumat malam, 31 Januari 2025. Heri dilaporkan melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di bawah umur yang merupakan anak asuhnya.(bin)

Sumber:

Berita Terkait