Sarasehan Kades di Situbondo, Mas Rio Tegaskan Kebijakan Harus Tanpa Muatan Politik
Mas Rio saat kumpul dengan sejumlah Kades di Pendopo Rakyat Situbondo.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menggelar sarasehan dengan para kepala desa di Pendopo Rakyat Situbondo untuk menentukan arah kebijakan pembangunan daerah yang lebih baik, Minggu 3 November 2025 malam.
Dalam acara yang dihadiri Kepala Bapenda dan perwakilan DPMD Situbondo, Mas Rio, sapaan akrab Bupati Situbondo, meminta para kepala desa untuk transparan dalam mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Mini Kidi--
Mas Rio juga menekankan pentingnya menyejahterakan rakyat dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Kebijakan yang diambil harus berdasarkan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan politik,” ujarnya.
BACA JUGA:Rawat Warisan Budaya dan Sejarah, Mas Rio Mulai Revitalisasi Kawedanan Besuki
Lebih lanjut, Mas Rio menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan kesehatan menjadi fokus utama pemerintah kabupaten dalam mendorong kemajuan daerah.
“Pembangunan jalan menjadi prioritas karena berperan penting dalam membuka akses ekonomi masyarakat, terutama di wilayah pegunungan dan pedesaan,” bebernya.
Mas Rio menyatakan bahwa perbaikan jalan telah dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah, seperti Gelung ke Duwet, Sumbermalang, dan Pesisir Serean.
BACA JUGA:Pasar Murah Gubernur Jawa Timur di Situbondo Diserbu Ratusan Warga Besuki
“Selain itu, anggaran kesehatan meningkat signifikan sejak saya menjabat sebagai bupati, dari Rp20 miliar menjadi Rp60 miliar lebih,” katanya.
Pemkab Situbondo menyiapkan platform bantuan Rp1 miliar bagi masyarakat yang tidak tercover program kesehatan BERANTAS Plus.
“Untuk kasus darurat seperti kecelakaan atau warga sakit di luar daerah,” ungkapnya.
BACA JUGA:Cabuli Bocah 11 Tahun, Remaja Situbondo Ditangkap Polisi
Mas Rio juga menegaskan kembali bahwa kebijakan yang diambil bukan untuk kepentingan politik, melainkan demi kesejahteraan warga Situbondo.
“Melalui kebijakan ini, kepala desa dapat lebih mudah menjelaskan kepada masyarakat tentang akses layanan kesehatan yang tersedia,” pungkasnya.
Sumber:

