Cabuli Bocah 11 Tahun, Remaja Situbondo Ditangkap Polisi
Tersangka berada di Mapolres Situbondo.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menangkap seorang remaja berinisial MSH (18), yang diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun asal Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Sabtu 1 November 2025.
MSH diamankan di rumahnya di Kecamatan Sumbermalang setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo menetapkannya sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Mini Kidi--
Terungkapnya perbuatan MSH berawal dari laporan orang tua korban ke Mapolres Situbondo pada akhir Oktober 2025.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan membenarkan penanganan kasus tersebut dan menyatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti serta keterangan sejumlah saksi.
BACA JUGA:Kapolres Situbondo: Insiden Ambruknya Ponpes Masih Dalam Penyelidikan
“Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang curiga terhadap hubungan keduanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti kuat bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Agung Hartawan.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan itu dilakukan tersangka secara berulang di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Sumbermalang.
BACA JUGA:Kemenpan RB Nilai Zona Integritas Menuju WBBM di Polres Situbondo
“Saat ini tersangka telah kami amankan dan menjalani pemeriksaan. Kami juga berkoordinasi dengan pihak P2TP2A untuk pendampingan psikologis terhadap korban,” tambah AKP Agung Hartawan.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya dan aktif melakukan pengawasan.
BACA JUGA:Polres Situbondo dan Polres Badung Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah
“Kasus seperti ini menjadi perhatian serius Polres Situbondo. Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak terulang lagi,” pungkasnya.
Sumber:


