Tak Betah di Rumah, Residivis Narkoba Kembali Masuk Sel

Tak Betah di Rumah, Residivis Narkoba Kembali Masuk Sel

Muizzul Amin dan barang bukti yang disita.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Jika orang sudah ketagihan dalam kasus narkoba, akan sulit melepaskan barang haram tersebut. Ini juga yang dialami Muizzul Amin (26). Pemuda Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, ini kembali kambuh penyakitnya. 

BACA JUGA:Mengusung Brand Lamongan Gemilang, H Sukandar Maju Wakil Bupati Lamongan

Kendati sudah pernah ditahan dalam kasus narkoba pada 2019, ia pun kembali tidak kapok. Ia kembali bergelut dengan dunia hitam itu. Ia pun harus berurusan dengan anggota Satreskoba Polres Pasuruan lagi. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 9 paket sabu kemasan kecil dan ribuan butir pil koplo.

"Tersangka ini sebenarnya pada tahun 2019 lalu sudah pernah kita amankan dengan kasus peredaran sabu. Dan sempat menjalani hukuman," kata Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo pada Rabu 8 Mei 2024.

BACA JUGA:Jelang Penutupan, Suhandoyo Daftar Cabup Lamongan di DPD NasDem

Upaya menelusuri jejak tersangka ini diperoleh setelah mendapat laporan dari masyarakat. Terutama dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Sehingga Satreskoba harus menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

BACA JUGA:Pilkada Lamongan, Dekengan Pusat: Yakin Mendapatkan Rekom PPP

Penyelidikan yang dilakukan oleh anggota di lapangan tidak memakan waktu lama. Petugas kemudian mencurigai sosok pemuda bernama Muizzul Amin. Setelah didapat cukup data dan bukti, Muiz kembali digelandang petugas.

BACA JUGA:Pilkada Lamongan, Ghofur Tak Punya Keyakinan Akan Pecah Telur 

Ia ditangkap petugas pada Selasa, 7 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya. Kedatangan petugas dari Satreskoba Polres Pasuruan pada dini hari tersebut tidak diketahui oleh tersangka dan tidak sempat menyembunyikan barang bukti berupa sabu dan ribuan butir pil dengan logo Y.

BACA JUGA:Pilkada Lamongan, Cabup yang Diusung Partai Gerindra Wajib Berpasangan dengan Raden Imam Mukhlisin

AKP Agus Purnomo menambahkan, dari interogasi awal yang dilakukan petugas, tersangka mengakui jika dirinya telah mengedarkan sabu. Hal ini diketahui setelah petugas yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 9 paket kecil yang diduga sabu. Beratnya bervariasi. Disamping itu petugas juga menemukan ribuan butir pil berlogo Y dari dalam rumah tersangka.

BACA JUGA:Pilkada Lamongan, Ahmad Shandy Pinang Keponakan Ponpes Sunan Drajat

Untuk mempertanggungjawabkan pernbuatannya, tersangka dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk kepentingan penyidikan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 9 paket sabu dengan berbagai ukuran dengan berat kotor total 1,46 gram. Lalu, mengamankan 4.470 butir pil sediaan farmasi dengan logo Y, serta yang tunai sebesar Rp 7,8 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.

Sumber: